Pemda DIY Memastikan Bertanggungjawab Atas Penggelapan Dana di BUKP Wates dan Galur Kulon Progo

Ia menegaskan, Pemda DIY akan mengembalikan uang semua nasabah baik yang berupa tabungan maupun deposito.(foto/ist)

Yogyakarta, Proliman News – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan akan bertanggung jawab atas terjadinya fraud di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates dan Galur, Kulon Progo.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, Selasa (3/6/2025).

 Ia menegaskan, Pemda DIY akan mengembalikan uang semua nasabah baik yang berupa tabungan maupun deposito.

“Pemda DIY bertanggung jawab untuk menyelesaikan simpanan para nasabah. Saat ini, kami tengah melakukan proses verifikasi data nasabah yang mengajukan pencairan dana, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito,” ujar Wiyos Santoso dikutip dari keterangan resmi Pemda DIY.

Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data dalam buku tabungan atau bilyet deposito dengan data yang ada pada Aplikasi Sistem Informasi Keuangan BUKP (Data IT).

Jika data dinyatakan sesuai, dana akan segera dibayarkan kepada nasabah. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, pencairan menunggu keputusan aparat penegak hukum.

Pemda DIY juga telah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY untuk menangani simpanan yang tidak tercatat dalam sistem IT BUKP.

Terkait aksi penarikan dana secara massal oleh sejumlah nasabah, Pemda DIY mengimbau masyarakat tetap tenang. “Pemda DIY tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran simpanan nasabah secara transparan dan akuntabel. Kami minta masyarakat tidak terburu-buru menarik dana simpanannya, karena proses penanganan sedang berjalan,” tegasnya.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Temukan 36 Lokasi Tambang Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi Magelang

Ia menyatakan bahwa jika terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan oleh oknum pengurus BUKP, akan diambil tindakan hukum. “Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Langkah Pemda DIY ini mendapat apresiasi dari Lembaga Kajian dan Advokasi Pembangunan (LKAP) Kulon Progo, Priyo Santoso, yang memberikan pendampingan kepada para nasabah sejak awal.

Ia menilai, langkah ini menjadi solusi yang konkret, tidak berbelit-belit.

”Kami apresiasi itu, harapannya bisa segera diimplementasikan secepatnya,” ujar Priyo saat dihubungi Pandangan Jogja, pekan kemarin.

Namun ada satu hal yang masih menjadi perhatiannya, yakni terkait dengan transaksi nasabah yang tidak terekam dalam aplikasi sistem informasi BUKP.

Padahal, ia menjumpai adanya nasabah yang memiliki bukti berupa rekening tabungan maupun bilyet deposito namun tidak masuk dalam sistem aplikasi.

“Harapan saya, Pemda itu membuka ruang aduan bagi nasabah-nasabah yang memang punya bukti, baik itu bilyet maupun rekening,” ujarnya.

Kepala Bidang Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Endrawati Utami, menjelaskan bahwa transaksi yang tidak tercatat pada sistem informasi memang tidak bisa menjadi tanggung jawab pemda.

Jika memang Pemda DIY harus mengembalikan transaksi yang tidak tercatat di sistem, maka harus ada keputusan dari aparat penegak hukum yang menyebutkan bahwa Pemda harus mengembalikan uang tersebut.

BACA JUGA  Bajaj Maxride Mulai Beredar di Kota Yogyakarta Suaranya Halus Tidak Pecicilan Tetapi Tetap Butuh Diuji !

”Tanpa ada keputusan APH, nanti malah kami yang diseret ke masalah ini karena memperkaya pihak lain atau melakukan pengeluaran yang tidak menjadi kewenangan,” ujar Endrawati.

Sumber: Pandangan Jogja

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *