Wiyos Santoso: Pemda DIY Tanggung Jawab Atas Terjadinya Fraud di BUKP Wates dan Galur, Kita Kembalikan !

“Penyelesaian akan difokuskan terlebih dahulu pada simpanan nasabah yang tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan BUKP. Untuk simpanan tersebut, pengembalian menjadi tanggung jawab institusi,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda DIY, Wiyos Santoso, Jumat (2/5/2025).(foto/ist)

Yogyakarta, Proliman News – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, memastikan Pemda DIY akan bertanggung jawab atas terjadinya fraud (penggelapan) di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates dan Galur, Kulon Progo.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, menanggapi terjadinya praktek fraud di BUKP Wates dan Galur, Selasa (3/6/2025).

Ia menegaskan, Pemda DIY akan mengembalikan uang semua nasabah baik yang berupa tabungan maupun deposito.

“Pemda DIY bertanggung jawab untuk menyelesaikan simpanan para nasabah. Saat ini, kami tengah melakukan proses verifikasi data nasabah yang mengajukan pencairan dana, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito,” ujar Wiyos Santoso dikutip dari media Pemda DIY.

Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data dalam buku tabungan atau bilyet deposito dengan data yang ada pada Aplikasi Sistem Informasi Keuangan BUKP (Data IT).

Jika data dinyatakan sesuai, dana akan segera dibayarkan kepada nasabah. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, pencairan menunggu keputusan aparat penegak hukum.

Pemda DIY juga telah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY untuk menangani simpanan yang tidak tercatat dalam sistem IT BUKP.

Terkait aksi penarikan dana secara massal oleh sejumlah nasabah, Pemda DIY mengimbau masyarakat tetap tenang.

“Pemda DIY tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran simpanan nasabah secara transparan dan akuntabel. Kami minta masyarakat tidak terburu-buru menarik dana simpanannya, karena proses penanganan sedang berjalan,” tegasnya.

BACA JUGA  36 Sekolah di Kulon Progo Telah Melakukan Kontrak dengan Kementrian Pendidikan Terkait Program Revitalisasi

Ia menyatakan bahwa jika terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan oleh oknum pengurus BUKP, akan diambil tindakan hukum.

“Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara Priyo Santoso, Pendamping Hukum Nasabah Korban BUKP Wates dan Galur mendesak BPKAD DIY bersedia member penjelasan terkait pernyatan Kepala BPKAD DIY tersebut.

Ia menyatakan, BPKAD DIY sebaiknya menjelaskan kepada nasabah korban BUKP Wates dan Galur langkah seperti apa yang akan diambil Pemda DIY terkait pengembalian dana nasabah.

“Silahkan beri penjelasan, teknik pengembalian seperti apa, lalu bagaimana dengan simpanan nasabah yang tidak masuk sistem, lalu apakah Pemda DIY tidak akan membayar dana simpanan yang tidak masuk sistem, atau bagaimana,” ujarnya.

Sekali lagi ini fraud, tindak kejahatan yang dilakukan orang-orang yang diberi kepercayaan oleh Pemda DIY yang berposisi sebagai pegawai BUKP Wates dan Galu.

Merujuk perintah Sri Sultan HB X maka perang terhadap fraud yang tuntas sampai ke akar-akarnya karena mereka pengkhianat amanat rakyat.

“Apakag Pemda DIY ada alasan tidak membayar dana simpanan nasabah yang nota bene warga DIY atau kawulo dalem Sri Sultan HB X ? “ katanya.

Ia sangat mengapresiasi pernyataan Kepala BKPAD DIY tersebut. Harapannya bisa segera diimplementasikan secepatnya, konkret, tidak berbelit-belit, lanjut Priyo Santoso saat dihubungi pekan kemarin.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *