Kulon Progo, Proliman News – Dinas Perdagangan (Disdag) Kulon Progo mulai memberlakukan E-Retribusi untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pasar.
Dengan aplikasi E-Retribusi juga diharapkan bisa mencegah potensi kebocoran retribusi.
Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatakan E-Retribusi atau Sistem Retribusi Daerah (Sireda) memang diadaptasi sebagai model transparansi PAD.
Menurutnya retribusi berbasis elektronik ini akan diberlakukan di seluruh pasar milik Pemkab Kulon Progo, meski secara bertahap.
Pada tahun 2025 ini, baru masuk di Pasar Wates dan Bendungan, baik untuk retribusi kios ataupun lapak pedagang.
E-Retribusi ini metodenya person to system. Uang retribusi dibayarkan pemilik kios, atau pedagang ditransfer ke bank danlangsung ke kas daerah.
“Ini untuk memutus rantai pemungutan. Karena rantai pungutan inilah, yang bisa sewaktu-waktu berpotensi bocor,” katanya.
Retribusi elektronik juga memangkas anggaran pengadaan karcis. Anggarannya kemudian bisa dialihkan untuk perbaikan pasar tradisional.
Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko menyampaikan, E-Retribusi merupakan salah satu langkah maju penataan pasar.
Pemkab Kulon Progo juga tengah berupaya untuk meramaikan pasar dengan berbagai gagasan yang segera diluncurkan. “Kita mulai dengan E-Retribusi,”katanya.
Liputan : Winarto



