Advokat Senior Anung Marganto Siap Dampingi 250 Nasabah Korban BUKP Wates dan Galur Gugat Class Action

Risiko hukum apa yang dihadapi Pemda DIY dalam kasus ini ? Anung Marganto mengatakan, risikonya sangat signifikan!. (foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Advokat senior Anung Marganto, SH, MH menyatakan siap jika diminta untuk mendampingi 250 orang nasabah korban BUKP Wates dan Galur menggugat class action.

Ia yakin bahwa Pemda DIY sebagai pemilik BUKP Wates dan Galur telah mengabaikan sejumlah aspek hukum dalam mengoperasikan BUKP.

Anung Marganto juga melihat prasyarat kelompok ini untuk menggugat class action sangat cukup.

Dalam hukum Indonesia gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok diatur dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).

Yakni ada sejumlah orang yang memiliki kepentingan yang sama. Terdapat sekelompok orang (kelas) yang mengalami kerugian atau ancaman kerugian akibat perbuatan pihak tergugat.

Fakta dan dasar hukumnya sama atau hampir sama bagi seluruh anggota kelompok.

“Jumlah anggota kelompok cukup banyak. Tidak ditentukan jumlah minimal, tetapi jumlahnya cukup banyak sehingga tidak efisien jika diajukan secara individual, maka hatus class action,” ujarnya.

Gugatan class action ini tujuannya efisiensi dan efektivitas dalam sistem peradilan. Bisa perwakilan kelompok (penggugat), dan harus memiliki kepentingan yang sama.

Jika perwakilan, maka seorang atau beberapa orang dari kelompok tersebut memiliki kepentingan hukum yang sama dengan anggota kelompok lain.

Bertindak jujur dan adil (fair and adequate representation) dan mampu melindungi kepentingan kelompok.

BACA JUGA  Dapur MBG di 97 SPPG se- DIY Dihentikan Operasionalnya karena Anggaran Pusat Belum Cair

Anung Marganto mengatakan gugatan class action bisa diajukan dalam perkara perdata, termasuk kasus lembaga ‘perbankan’ macet seperti BUKP Wates dan Galur, karena memenuhi syarat-syaratnya.

BUKP Wates dan Galur itu gagal bayar, dan banyak nasabah dirugikan karena tidak bisa menarik dana simpanannya.

Fakta hukumnya sama (misalnya: kerugian akibat penutupan bank atau gagal bayar deposito). Jumlah nasabah cukup banyak dan kerugiannya sejenis.

“Maka, para nasabah bisa menunjuk beberapa orang sebagai perwakilan kelompok dan mengajukan gugatan class action terhadap pihak manajemen, atau bahkan terhadap otoritas pengawas, jika dianggap lalai,” katanya.

Bisa saja class action diajukan dalam kasus bank macet, asal ada kerugian massal, fakta hukumnya sama antar nasabah, ada perwakilan yang sah dan memenuhi prinsip keadilan dan kesamaan kepentingan.

Anung Marganto mengatakan, dalam hal kasus BUKP Wates dan Galur bisa diajukan gugatan class action, karena memenuhi syarat formal dan materielnya.

Yakni ada sekelompok orang (nasabah koperasi) yang mengalami kerugian karena modus yang sama (misal: dijanjikan bunga tinggi, dana tidak bisa dicairkan, dll),

Nasabah dirugikan oleh perbuatan hukum yang serupa dari pihak (lembaga) koperasi atau pengurus.

Fakta hukum dan dasar gugatan sama atau hampir sama. Yakni seluruh anggota mengalami penipuan karena iming-iming investasi, atau praktik penghimpunan dana tanpa izin OJK.

“Jumlah korban bisa perwakilan kelompok (korban) yang memenuhi syarat: memiliki kepentingan hukum yang sama dengan kelompok, mampu bertindak jujur dan adil (fair and adequate), bersedia mewakili kelompok di pengadilan,” katanya.

BACA JUGA  Aktivitas Vulkanik Merapi: Luncurkan Guguran Lava Pijar 1,4 Km ke Sungai Krasak

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar