Mantan Ketua DPRD Kulon Progo Noor Harish: Surat Penghentian Kegiatan Bisnis PT SAK Sangat Bisa Dipahami

“Kami sekarang sedang pertemuan untuk membahas masalah ini, “ katanya melalui pesan singkat.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Horeg surat Bupati Kulon Progo Agung Setyawan yang menghentikan bisnis dan usaha BUMD PT Selo Adikarto (SAK) mengundang reaksi banyak kalangan.

Salah satunya politisi Partai PKB Kulon Progo Noor Harish. Mantan Ketua DPRD Kulon Progo, Noor Harish dan penggagas berdirinya PT SAK ini mengatakan sangat bisa memahami kalau bupati menghentikan kegiatan bisnis dan usaha perusahaan tersebut.

Karena BUMD PT SAK tidak sehat dan jika dibiarkan akan membebani APBD.

“Karena trend perusahaan merugi langkah bupati menghentikan beroperasinya bisnis dan usaha PT SAK sangat bisa dipahami,” ujarnya.

Jika bupati membiarkan kondisi PT SAK berlarut-larut seperti ini justru keliru. Karena utang perusahaan ini tinggi, tidak memiliki hasil, dan terus minta suport penambahan modal.

Hanya mestinya, Bupati Kulon Progo segera melakukan langkah cepat, menunjuk direksi baru yang profesional dan memastikan perusahaan laba.

“Abaikan dulu pertimbangan politik dan hindari jual beli jabatan. Fokus dan utamakan orientasi bisnis.” ujarnya kepada prolimannews.id, Kamis (10/7/2025).

Sehingga menurutnya lebih salah kalau bupati melakukan pembiaran BUMD PT SAK yang semakin merugi. Maka menstop kegiatan bisnis dan usaha itu sangat masuk akal.

“Ini saya melihat lebih cenderung pada pertimbangan bisnis, ya,” katanya menyangatkan.

Lalu penghentian kegiatan bisnis dan usaha sebagaimana isi surat bupati itu harus segera berakhir dengan menunjuk direksi dan komisaris yang profesional.

BACA JUGA  Harga Cabai Merosot Hingga Rp3.800 Per Kilogram Petani di Pantai Selatan Mengunggah Status Sedang Berduka

Syaratnya, hindari KKN apalagi jual beli jabatan. langkah lanjut menunjuk direksi dan komisaris baru harus secara cepat dengan mekanisme yang benar.

Noor Harish mengatakan, tidak ada yang salah dengan terbitnya surat tersebut karena bupati dalam gal ini Pemda Kulon Progo adalah pemilik PT SAK, dengan posisi saham 99 persen di BUMD tersebut.

“Pemegang saham mutlak itu Pemda Kulon Progo, mungkin hingga 99 persen, saham koperasi apa itu kan hanya Rp 100 jt, lainnya saham Pemda Kulon Progo,” ujarnya.

Jika terbitnya surat tersebut disalahkan sebagai melanggar Perda tidak juga. Karena bupati sedang melakukan pembenahan di BUMD yang juga menjadi tanggungjawabnya.

“Seberapa lama pemberhentian itu dilakukan kan bupati punya hitung-hitungan, tetapi harus segera melakukan langkah cepat perbaikan managerial dengan cara yang benar, itu saja,” tambahnya.

Ia mengingatkan, kenapa perusahaan ini terus merugi dan memiliki hutang sedemikian banyak, karena  ada problem di menejemen.

Maka dihentikannya kegiatan bisnis PT SAK oleh bupati sebagai pemegang saham 99.9% bisa dipahami sebagai shock terapi.

Dalam situasi darurat keputusan bupati dapat dipahami dengan catatan mestinya segera dilanjutkan dengan menggelar RUPS menunjuk direksi dan komisaris baru.

Ia mengatakan, kalau surat itu dipahami sebagai pembubaran secara permanen memang tidak benar, tetapi kalau surat itu untuk penghentian sesaat itu tepat.

Tetapi memaca surat bupati tersebut. Noor Harish kemudian mengernyitkan dahi, karena alasannya pengehentian kegiatan bisnis ini sampai ada keputusan hukum tetap dari kasus yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

BACA JUGA  Menguat Tiga Paslon Bupati - Wakil Bupati Bertarung di Pilkada Kulon Progo 2024, Ada Mega - Bintang

“Ya kalau ini pasti lama lah. Maka sebaiknya bupati segera mengambil langkaj cepat, untuk menindaklanjuti suratnya ini agar tidak roboh PT SAK,” katanya.

Ia menenkankan, perusahaan ini merugi bisa karena korupsi juga bisa karena kapasitas managemen.

Kasus hukum direksi yang sekarang sedang ditangani kejaksaan oleh bupati dijadikan momentum history perbaikan BUMD ke depan, pungkasnya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *