Kulon Progo, Proliman News – Seribu lebih perempuan dari berbagai kelompok mengikuti sosialisasi hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, di Taman Budaya Pengasih, Rabu (16/7/2025).
Kasi Intelijen Kejari Kulon Progo Awan Prastyo mengatakan mereka ini dikumpulkan untuk mendapatkan pencerahan berbagai persoalan pelanggaran hukum dan anti korupsi.
Dengan harapan mereka bisa menjadi penggerak terdepan penegakan hukum dan penanggulangan korupsi di masyarakat.
“Mereka ini berasal dari berbagai organisasi, seperti PKK, ibu rumah tangga, organisasi Aisyiah, Fatayat, Kelompok Wanita Tani, Dharma Wanita, kelompok profesi dan organisasi perempuan lainnya yang ada di Kabupaten Kulon Progo,” tandas Awan Prasetyo kepada pers.
Sosialisasi ini sendiri lebih menekankan pentingnya perempuan dalam pencegahan korupsi melalui pendidikan dalam keluarga serta menjadi guru bagi anak-anak mereka tentang hukum dan dampak pelanggaran hukum serta korupsi.
“Kenapa menyasar perempuan, karena peran perempuan sangat penting dalam rumah tangga dan masyarakat, “ lanjutnya.
Maka sosialisasi persoalan hukum dan anti korupsi menyasar kaum perempuan, agar mereka menjadi guru anti korupsi bagi anak-anak dan masyarakat. Mereka bisa mengajarkan kepada anak-anak, betapa pentingnya taat hukum dan tidak korupsi.
Selain itu, papar Awan Prasetyo perempuan juga dinilai memiliki dorongan yang kuat dan penting dalam pencegahan tindak korupsi, lanjut Awan Prasetyo.
Ia berharap dengan sosialisasi semacam ini kelompok-kelompok perempuan di Kabupaten Kulon Progo ini bisa menjadi pioner dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Awan Prasetyo juga meyakini, bahwa pengetahuan hukum dan anti korupsi bagi perempuan baik yang berstatus sebagai ibu rumah tangga ataupun perempuan karir sangat berdampak pada pencegahan korupsi.
Pada dataran teori, seorang ibu pasti mampu memberikan pendidikan anti korupsi bagi anaknya. Dan pendidikan anti korupsi di usia dini itu dapat lebih tertanam di jiwa anak – anak.
“Perempuan, ibu rumah tangga sebagai guru anti korupsi bagi anak-anak itu akan jauh lebih efektif dibanding saat bersekolah, “ katanya menandaskan.
Sama halnya bagi perempuan karir yang hidup dengan bekerja. Pembekalan melalui sosialisasi masalah hukum dan anti korupsi ini, diharapkan bisa diterapkan di dunia kerja, dan menjadi budaya dilingkungan kerja mereka.
“Target kita sebenarnya bagaimana dengan sosialisasi seperti ini bisa dapat mempengaruhi sistem dan lingkungan kerja yang berbudaya anti korupsi. Total peserta kali ini sesuai catatan ada lebih dari 1.000 orang, dari berbagai organisasi dan kelompok, serta ibu rumah tangga biasa, mereka guru yang baik bagi ketaatan hukum dan anti korupsi, ” tegasnya.
Liputan : Suryadi


