SDR (56) Mantan Kepala Desa di Temanggung Jateng Tega Membacok Istrinya dengan Parang Karena Cemburu

Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara(foto/dok)

Temanggung, Proliman News – Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Temanggung berinisial SDR (56) diamankan polisi setelah membacok istrinya sendiri, Y (49), menggunakan senjata tajam.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Minggu pagi, 6 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di rumah pasangan tersebut yang berada di wilayah Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, insiden bermula saat pelaku menanyakan surat rujukan kontrol kesehatan kepada korban. Namun, korban menjawab bahwa surat tersebut hilang.

“Pelaku merasa tersinggung, dan keesokan harinya pelaku membacok dari belakang menggunakan senjata tajam,” jelas Kasat.

Korban mengalami luka menganga sepanjang 12 sentimeter. Setelah kejadian, korban sempat berbalik dan mencoba merebut senjata tajam tersebut.

Korban langsung dilarikan ke puskesmas terdekat dan dirujuk ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan perawatan.

Polisi mengungkapkan, kekerasan dalam rumah tangga sudah berulang kali terjadi. Pelaku diketahui pernah melakukan kekerasan fisik dengan tangan kosong terhadap korban sebelumnya.

Motif pembacokan diduga karena pelaku merasa cemburu setelah melihat korban berfoto dengan laki-laki lain. Selain itu, pelaku diketahui memiliki riwayat penyakit saraf dan gejala stroke.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kasat.

BACA JUGA  Pemda DIY Memastikan Bertanggungjawab Atas Penggelapan Dana di BUKP Wates dan Galur Kulon Progo

Liputan : Bagus Kiswanto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *