Kulon Progo, Proliman News – Kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto (SAK) Kulon Progo sudah menapaki tahapan penyidikan.
Meski demikian siapa saja tersangkanya hingga kini masih belum dibuka oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
“Belum, nanti, sabar ya. Kita masih berproses,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Awan Prasetyo, ketika diminta konfirmasinya.
Ia menyatakan, bahwa prosesnya sudah meningkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun siapa tersangkanya dalam kasus ini belum bisa disampaikan kepada publik.
Ia meminta semua pihak untuk tetap bersabar menunggu seluruh proses yang kini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Awan Prasetyo tidak mau terburu-buru mengumumkan siapa tersangkanya agar semua berjalan tetap on the trex atau berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga tidak mau membuka sedikitpun informasi, siapa dan dari kalangan apa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Apakag ada tersangka dari luar managemen PT SAK, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lembaga BUMD milik Pemda Kulon Progo ini ?
“Belum, belum, nanti saja. Nanti akan tiba saatnya diberitahukan kepada pers, pasti itu,” katanya ketika ditemui di acara Kampanye Anti Korupsi di, Gedung Taman Budaya Kulon Progo, Kemarin.
Sementara di sisi lain Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan meminta semua pihak untuk menghormati proses hukumyang sedang berlangsung.
“Mari kita hormati proses hukum di Kejaksaan Negeri Kulon Progo, semoga semua baik-baik saja,” katanya kepada media beberapa hari lalu.
Ia menyatakan, sesuai informasi yang diperoleh dua alat bukti sudah ada sehingga kasus dugaan korupsi di PT SAK sudah di tahap penyidikan.
“Tunggu saja, dua alat bukti sudah ada, kita tinggal menunggu siapa tersangkanya,” tandas Bupati Agung Setyawan.
Liputan : Winarto/Suryadi


