Purworejo, Proliman News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Gedung Serbaguna yang berlokasi di Desa Sawit, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Proyek yang seharusnya menjadi sarana fasilitas publik itu justru diduga dijadikan ladang penyelewengan dana oleh oknum yang bertanggung jawab.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Sawit, yang didanai melalui anggaran desa dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
Proyek tersebut awalnya ditujukan untuk menyediakan ruang pertemuan atau kegiatan masyarakat desa. Namun, di balik niat baik itu, ditemukan indikasi penyimpangan yang cukup signifikan.
Setelah dilakukan proses penyelidikan mendalam, Kejari Purworejo akhirnya menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam persekongkolan jahat terkait proyek tersebut.
Ketiganya adalah PG yang menjabat sebagai Kepala Desa Sawit, AW selaku perangkat desa, dan PDP yang merupakan pihak dari kalangan swasta.
Penetapan status tersangka diumumkan secara resmi oleh Kejari Purworejo pada Kamis, 24 Juli 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari, Kasi Intelijen Issandi Hakim, SH, MH, menyampaikan bahwa terdapat unsur kesengajaan dan permufakatan jahat dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.
Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp304.543.307,98 (tiga ratus empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh rupiah koma sembilan puluh delapan sen).
“Ketiga tersangka secara bersama-sama telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pembangunan Gedung Serbaguna. Mereka diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum demi keuntungan pribadi maupun kelompok,” ujar Issandi.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dikenakan juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai alternatif, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, PG, AW, dan PDP langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Purworejo. Penahanan ini dilakukan sejak tanggal 24 Juli 2025 untuk jangka waktu 20 hari pertama.
Tindakan ini merupakan bagian dari langkah Kejari dalam proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap lebih dalam alur penggunaan dana proyek serta pihak-pihak lain yang mungkin turut terlibat.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Semua tahapan penanganan kasus akan diawasi sesuai prosedur agar tidak terjadi penyimpangan baru dalam proses hukum itu sendiri.
Melalui pengungkapan kasus ini, Kejari Purworejo berharap dapat memberi efek jera kepada para aparatur desa lainnya agar lebih cermat, transparan, dan akuntabel dalam mengelola dana publik. Apalagi, anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan desa berasal dari rakyat dan seharusnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi segelintir orang.
“Kasus ini bukan hanya soal angka kerugian, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya memajukan masyarakat justru menjadi celah tindak kejahatan,” tegas Issandi.
Liputan: Suyono Sugondo



