Kulon Progo, Proliman News – Paguyuban Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda Kulon Progo PT Selo Adikarto semakin gerah. Karena pertanyaan mereka melalui surat terbuka kepada Bupati Kulon Progo Agung Setyawan, sampai saat ini tidak dijawab.
Padahal mereka dalam surat terbukanya kemarin dulu memberi batas waktu atau dead line Bupati Kulon Progo diminta menjawab pertanyaan paling lambat 1 Agustus 2025.
Dalam surat terbukanya Paguyuban Karyawan PT Selo Adikarto hanya meminta Bupati Agung Setyawan menjawab apa yang ia pikirkan tentang hidup dan kehidupan karyawan PT Selo Adikarto setelah dihentikan dari aktivitasnya.
Mereka punya tanggungan cicilan bank, punya keluarga yang harus dihidupi, dan setelah tidak lagi bekerja maka jaminan kesehatan mereka juga dihentikan.
“Kami tidak meminta gaji kami dicairkan, tetapi kami hanya meminta Bupati Kulon Progo sebagai pemilik PT Selo Adikarto menjawab pertanyaan kami tersebut,” ujar mereka dalam surat terbukanya.
Mereka memberi dead line Bupati Kulon Progo Agung Setyawan untuk menjawab pertanyaan tersebut pada tanggal 1 Agustus 2025, atau hari ini.
Tetapi sejauh ini tidak ada tanda-tanda Bupati Agung Setyawan menjawab pertanyaan paguyuban karyawan, atau mengumpulkan mereka untuk berdiskusi tentang masa depan karyawan.
Koordinator Paguyuban Karyawan PT Selo Adikarto, Saryana, Jum’at (1/8/2025) malam ini ketika dihubungi melalu sambungan telpon mengatakan belum ada jawaban dari Bupati Kulon Progo .
Namun pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan semua karyawan untuk membahas langkah berikutnya setelah Bupati Kulon Progo tidak menjawab pertanyaan mereka.
“Kami sekarang sedang pertemuan untuk membahas masalah ini, “ katanya melalui pesan singkat.
Ia mengatakan karena sampai saat ini tidak ada jawaban dari Bupati Kulon Progo maka karyawan PT Selo Adikarto akan menyampaikan langkah kedua, yakni sowan kepada Bupati Kulon Progo.
“Ini kami mensepakati untuk sowan kepada beliau, tetapi waktunya kapan belum diputuskan. Baru kita susun kapan waktunya,” ujarnya lebih lanjut.
Kemungkinan mereka akan sowan pada jam kerja, sehingga mereka sowan pada saat Bupati Kulon Progo berada di kantor, bukan di rumah dinas atau di tempat lain.
“Kami cuma mau menanyakan statusnya karyawan bagaimana karena kita semua ini tulang punggung keluarga, kepala keluarga, “ ujarnya.
Ia menegasakan bahwa sampai sejauh ini masih menggunakan akal bening, yakni menempuh jalur yang prosedural.
“Prosedur kita lalui dulu, kita lihat hasilnya seperti apa,”tegasnya.
Bahkan ia tidak bersedia menjawab ketika ditanya apakah karyawan akan melakukan gugatan class action atau tidak dalam kasus ini.
Liputan : Suyono Sugondo



