Kad (59) Warga Banaran Galur Diciduk Polisi Diduga Memperkosa Bunga (9) Anak Angkatnya, Kad: Tidak Benar Itu !

Namun Kad didepan penyidik tidak mau mengakui perbuatannya, meski hasil pemerikasaan medis menunjukkan ada cairan mani dalam kemaluan korban.(foto/ilustrai)

Kulon Progo, Proliman News – Diduga telah mencabuli anak angkatnya yang masih berusia 9 tahun, Kad (59) warga Banaran, Galur, Kulon Progo, diciduk polisi.

Namun Kad didepan penyidik tidak mau mengakui perbuatannya, meski hasil pemerikasaan medis menunjukkan ada cairan mani dalam kemaluan korban.

Bunga (9) adalah anak pungut pasangan Kad dan Mar sejak masih bayi, karena pasangan ini selama berumah tangga tidak dikaruani momongan.

Namun Mar istri Kad meninggal dunia setahun lalu, hingga Bunga diasuh sendiri oleh Kad. Termasuk saat tidur malam biasa bersama.

Suatu hari belum lama ini Bunga disekolah melapor pada gurunya kalau kemaluannya sakit dan berdarah.

Maka gurunya membawa Bunga ke Puskesmas Galur, dan mendapat data mengejutkan.

Kemaluan Bunga berdarah bukan karena tergores benda atau kecelakaan saat bermain, tetapi ada bau mani di kemaluan Bunga.

Kanit Reskrim Polsek Galur, AKP Rahmat kepada pers menuturkan, dasar penetapan Kad sebagai tersangka sesuai alat bukti yang ada.

Terutama berdasarkan alat bukti dari tim medis berupa hasil visum.

“Berapa kali melakukan pemerkosaan kami belum mengetahui karena memang pelaku belum mengakui perbuatannya,” katanya di Mapolres Kulon Progo, Jumat (8/8/2025).

Rahmat menjelaskan, proses pengangkatan korban tidak sesuai prosedur berlaku melalui pengadilan. Korban diangkat menjadi anak Kad sejak berusia sembilan hari setelah dilahirkan.

“Istri pelaku sudah meninggal dunia satu tahun lalu. Jadi selama satu tahun antaran korban dan pelaku hidup bersama hanya berdua saja,” katanya.

BACA JUGA  Kesepakatan Dilanggar Puluhan Nelayan Tetap Menangkap Benur Lobster di Pantai Selatan Kulon Progo

Ia menjelaskan, polisi sudah melakukan penyelidikan lebih lanjut tidak langsung asal menangkap.

Keterangan saksi berasal dari sekitar rumahnya termasuk dari yang mengetahui pertama kali dari pihak sekolah.

Rahmat mengatakan, pihak sekolah melihat korban tampak begitu pucat seperti orang sakit dan jalannya sedikit berbeda.

“Diperiksa oleh dokter, jadi dokter yang menginformasikan. Para guru itu mencurigai jalannya seperti penguin seakan menahan rasa sakit,” tuturnya.

Dari situ muncul dugaan pemerkosaan terhadap korban, setelaah ada alat bukti.

Rahmat, mengatakan korban pada malam hari, Kamis (24/7/2025) saat tidur bersama ayah angkatnya, tiba – tiba terbangun dari tidur.

Kondisi celananya sudah melorot dan terasa nyeri di perut serta alat vitalnya sakit.

“Dan seputaran alat vitalnya ada seperti lem perekat pada malam hari,” tuturnya.

Diduga korban diberikan minum oleh pelaku sebelum tidur. Rahmat menduga minuman tersebut ditambahi sesuatu sehingga korban tertidur sangat pulas tidak mudah bangun.

Tersangka Kad dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang RI dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

“Tidak benar semuanya. Bisa dibuktikan,” ujar Kad membantah ketika ditanya apakah ia memperkosa Bunga ?

“Kronologinya panjang,” ketika ditanya tentang tentang kondisi sakit yang dialami anak angkatnya, dibagian alat vital.

Untuk mengamankan kondisi psikologis korban kini ditipkan di rumah adik lelaki pelaku (paman angkat korban), di Banaran, Galur, Kulon Progo.

BACA JUGA  Satpol PP Kulon Progo Ungkap Peredaran Miras Selama Ramadhan Tiga Pengedar Diproses Hukum

Polisi dan Dinas Sosial sempat membawa korban keluar dari Banaran atau tidak berada di lingkungan keluarga pelaku. Namun korban mengaku tidak betah, lalu dikembalikan ke Banaran.

Menurut keterangan polisi, paman angkat korban mempunyai anak yang seumuran dengan korban. Ia juga diawasi oleh Dinas Sosial Kulon Progo.

Liputan: Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *