Kulon Progo, Proliman News – Meski sudah dilakukan pembinaan dan sepakat menghentikan kegiatan penangkapan benur lobster di sepanjang Pantai Selatan Kulon Progo, namun hingga saat ini kegiatan illegal ini masih saja berlangsung.
Kelompok nelayan di Kulon Progo pertengan April 2026 lalu bahkan telah menyepakati penghentian sementara (moratorium) aktivitas penangkapan Benih Bening Lobster (BBL).
Kesepakatan ini dicapai dalam Musyawarah Nelayan yang digelar di Balai Desa Jangkaran, Kapanewon Temon, pada Kamis 16 April 2026.
Langkah progresif ini diambil sebagai upaya meredam potensi konflik horizontal antar-nelayan, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah untuk mematangkan regulasi teknis di tingkat daerah.
Musyawarah tersebut merupakan respons langsung atas gesekan yang melibatkan nelayan jaring eret dan nelayan perahu.
Konflik dipicu oleh masifnya aktivitas perburuan BBL dan temuan penggunaan alat tangkap ilegal yang dinilai merugikan salah satu pihak.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo, Drajat Purbadi, menegaskan bahwa karakter sumber daya laut yang bersifat open access (terbuka) memang memiliki risiko konflik yang tinggi.
“Kami menekankan pentingnya penerapan etika dan aturan main yang jelas di laut. Salah satunya adalah kewajiban penandaan alat tangkap guna menghindari perselisihan ruang tangkap di lapangan,” ujar Drajat.
Di sisi lain, kebijakan pusat melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 sebenarnya telah mengatur penangkapan dan budidaya BBL melalui sistem kuota.
Namun, hingga saat ini, aturan turunan untuk implementasi teknis di tingkat Provinsi DIY masih dalam tahap penyusunan.
Perwakilan DKP DIY Bidang Perikanan Tangkap, Wangsit, mengimbau para nelayan untuk bersabar hingga payung hukum operasional diterbitkan secara resmi.
“Untuk menjaga kondusivitas, kami menghimbau agar seluruh aktivitas penangkapan dan budidaya BBL dihentikan sementara sampai aturan teknisnya jelas dan sah secara hukum,” kata Wangsit di hadapan peserta forum.
Musyawarah antar pihak menghasilkan beberapa poin krusial yang ditandatangani oleh perwakilan nelayan, pemerintah, serta aparat keamanan.
Penangkapan BBL dilarang keras bagi nelayan yang belum memiliki dokumen perizinan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua musyawarah mufakat, di mana jika terjadi kerusakan alat tangkap akibat aktivitas sesama nelayan, penyelesaian wajib dilakukan melalui jalur dialog dan kekeluargaan, bukan tindakan anarkis.
Selanjutnya kepatuhan zonasi. Nelayan berkomitmen untuk memahami dan menaati lokasi penangkapan yang legal demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
Para nelayan berharap pemerintah dapat mempercepat proses regulasi tersebut. Kejelasan aturan bukan hanya soal legalitas, tetapi juga jaminan keamanan bagi mereka dalam mencari nafkah tanpa dibayangi ketakutan akan konflik atau jeratan hukum.
Pencarian benih bening lobster (BBL) atau benur di wilayah perairan Kulon Progo, Yogyakarta, merupakan aktivitas yang diatur ketat oleh hukum dan memiliki risiko hukum tinggi jika dilakukan secara ilegal.
Benih lobster sering ditemukan di perairan selatan Kulon Progo, khususnya di sekitar Pantai Congot dan Pantai Jangkaran.
Petugas gabungan, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo, Polairud, dan Pos TNI AL, aktif mengawasi perairan untuk mencegah pengambilan benur ilegal.
Penangkapan benur ilegal sering digagalkan oleh pihak berwajib.
Penyelundupan BBL dengan jumlah besar juga kerap terjadi melalui jalur udara, seperti di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Nelayan di wilayah seperti Jangkaran, Kulon Progo, telah menyepakati untuk mematuhi aturan pemerintah terkait penangkapan benih lobster.
Sayang kesepatan tinggal kesekatan dan perburuan benur lobster masih terus berlangsung karena harganya memang aduhai.
Liputan : Winarto



