Suami Istri Anggota DPRD Kulon Progo Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas Antikorupsi

Dijelaskan David, kasus korupsi berupa pemberian gratifikasi bisa menyasar kepada anggota keluarga para anggota dewan termasuk istri/suami. (foto/iMar)

Kulon Progo, Proliman News – Pimpinan dan Anggota DPRD Kulon Progo beserta pasangan suami/istri mengikuti Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas Antikorupsi di Aula Adikarta Komplek Pemkab Kulon Progo Rabu (3/9/2025).

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifudin menjelaskan keluarga memiliki peran yang besar dalam mengendalikan terjadinya korupsi. Peran pasangan baik itu istri/suami anggota DPRD dalam mencegah terjadinya korupsi sangat diperlukan.

“Korupsi itu bisa dikendalikan, bisa di pangkas ketika dari diri dalam keluarga dulu. Artinya apa? Bagaimana keluarga kita untuk bisa menahan, bagaimana untuk bisa tidak korupsi dan sebagainya. Nah, ini perlu pembinaan, bimbingan, seperti apa ke depan keluarga,” katanya.

Bagaimana seorang istri tidak meminta, menuntut berlebihan dan sebagainya.

“Nah, ini sesuatu yang baik dan kita berharap baik ini juga ke depan untuk bisa terus dilakukan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, agar korupsi di Kulon Progo tidak terjadi,” urai Aris Syarifudin di sela-sela mengikuti Bimtek yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pemkab Kulonprogo dan DPRD Kulon Progo.

Aris menambahkan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak tatanan moral, tatanan sosial dan mungkin tatanan keluarga serta menghambat pembangunan.

Oleh karena itu pencegahan korupsi ini tidak bisa mengandalkan lembaga penegak hukum seperti KPK dan institusi pemerintah lainnya, melainkan juga harus menjadi satu gerakan bersama dari seluruh lapisan masyarakat dimulai dari lingkungan keluarga.

BACA JUGA  Operasi Progo 2026: Polres Bantul Ringkus 11 Tersangka Curanmor dan Sita 10 Motor

“Keluarga adalah lingkungan pertama dan utama dalam membentuk karakter generasi muda baik itu nilai kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, rasa malu untuk berbuat curang, harus ditanamkan sejak dini di dalam keluarga. Keluarga yang berintegritas akan melahirkan masyarakat yang berintegritas juga dan pada akhirnya membangun bangsa yang bebas dari korupsi,” imbuh Aris.

DPRD Kulonp Progo juga berkomitmen tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan kinerja dan program yang dijalankan pemerintah daerah.

Aris mendorong seluruh anggota DPRD menjalanlan fungsi pengawasan secara optimal. Khusus Komisi III yang membidangi pelaksanaan pembangunan fisik untuk melakukan pengawasan secara komprehensif dan menyeluruh pada pelaksanaan kegiatan pembangunan. 

“Jangan sampai menyalahi atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada,” katanya.

“Kita tahu bahwa korupsi juga bukan sekedar meminta uang, dapat bagian uang tapi bagaimana kebijakan yang salah itu juga menjadi bagian dari tindak korupsi,” tandasnya.

David Septriwasa, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK menyebut bimtek pencegahan korupsi berbasis keluarga untuk anggota DPRD beserta pasangan suami/istri ini dilatarbelakangi banyaknya kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan.

Berdasar data kasus korupsi yang ditangani KPK, dari total 1878 pelaku korupsi, 19,38 persennya atau 364 pelaku merupakan anggota dewan.

Peran keluarga anggota dewan penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Pelaku korupsi Itu bukan lagi pegawai atau anggota dewan. Tapi keluarganya punya peran penting untuk menjadi support system sehingga menjadi bagian yang utuh untuk saling menguatkan, saling mengingatkan dan bisa terbebas dari kasus korupsi,” katanya.

BACA JUGA  Rentenir di Pasar Wates Pernah Dilaporkan Kepada Kapolda DIY dan Bupati Kulon Progo, Hasilnya Nihil !

Dijelaskan David, kasus korupsi berupa pemberian gratifikasi bisa menyasar kepada anggota keluarga para anggota dewan termasuk istri/suami.

Karena pada kenyataannya masih banyak anggota keluarga dewan yang tidak memahami batasan pemberian termasuk gratifikasi atau tidak.

“Beberapa pemberian gitu termasuk gratifikasi diberikannya ke rumah atau ke pasangan. Jadi pasangan juga harus mengetahui apa itu definisi gratifikasi dan lain-lain. Pengalaman kami di bimtek keluarga berintegritas yang telah kami lakukan itu banyak pasangan yang enggak mengerti, enggak paham apa itu gratifikasi. Apa itu apa namanya pemerasan, penyuapan,” terang David.

Ditambahkan David, pasangan juga terkadang tidak kritis terkait pemberian yang diluar batas kewajaran dari suaminya.

“Ketika ada pemberian lebih itu enggak kritis. Nah ini yang perlu menjadi perhatian karena bagaimanapun ketika pasangannya kena kasus korupsi itu yang akan menderita juga pasangannya. Kalau misalnya suami istrinya akan juga menderita karena akan ada faktor ekonomi faktor mental faktor sosial faktor budaya akan kena semua dan ini sangat berpengaruh kepada keluarga,” pungkas David Septriwasa.

Liputan : W Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *