Kepala BUKP Galur Tersangka Korupsi Rp 8 Miliar, Tepatkah Penerapan Pasal Korupsi Baginya ?

Untuk menghindari adanya perubahan barang bukti serta kekawatiran melarikan diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka UW langsung ditahan di Lapas Klas IIA Yogyakarta.(foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Penetapan Untoro Wiyadi Kepala BUKP Galur, Kulon Progo, sebagai tersangka tindak pidana korupsi, menimbulkan pertanyaan penting.

Benar tindakan tersangka merugikan sekitar Rp 8 miliar itu masuk ranah korupsi, sementara dana yang disalahgunakan berasal dari masyarakat?

Pertanyaan ini wajar. Sebagian orang beranggapan, bila dana yang dihimpun dari tabungan dan kredit masyarakat diselewengkan, maka semestinya hanya termasuk penggelapan atau penipuan.

Namun, posisi hukum BUKP tidak bisa disamakan dengan lembaga keuangan swasta. BUKP Galur adalah lembaga yang dibentuk langsung oleh DPKKA DIY (Dinas Pengelolaan Keuangan, Kekayaan, dan Aset Daerah DIY).

Artinya, BUKP merupakan instrumen Pemerintah Daerah untuk mengelola dana publik pedesaan, bukan sekadar lembaga privat.

Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditegaskan bahwa keuangan negara mencakup keuangan daerah, termasuk kekayaan yang dipisahkan atau dikelola oleh pemerintah daerah maupun perangkat daerah.

Dengan dasar itu, dana yang dihimpun BUKP, meskipun berasal dari masyarakat, tetap berstatus keuangan daerah karena pengelolaannya melekat pada kewenangan pemerintah provinsi DIY.

Oleh sebab itu, setiap kerugian yang timbul dari penyalahgunaan wewenang di BUKP Galur bukan sekadar kerugian privat, melainkan kerugian Pemerintah Daerah. Inilah titik pembeda utama dengan kasus penggelapan biasa.

Undang-Undang Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara, dapat dijerat tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  LKAP: Bukti Hukum Terkait Klaim Uang Nasabah di BUKP Wates dan Galur Hanya Rekening Tabungan dan Bilyet Deposito

Dalam kasus BUKP Galur, modus yang digunakan Kepala BUKP sudah jelas, membuat kredit fiktif, melakukan markup, serta tidak mencatat setoran masyarakat. Tindakan itu:

1. Melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang selaku kepala lembaga,

2. Memperkaya diri sendiri, karena dana dipakai untuk kepentingan pribadi,

3. Menimbulkan kerugian keuangan daerah, yang nilainya ditaksir mencapai Rp8 miliar.

Ketiga unsur ini cukup untuk menjerat pelaku dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup.

Langkah Kejaksaan Negeri Kulon Progo menjerat kasus ini dengan UU Tipikor adalah tepat secara hukum.

Lebih jauh, langkah ini memberikan kepastian bahwa dana publik yang dikelola melalui instrumen daerah tidak bisa diperlakukan seperti dana privat.

Setiap penyalahgunaan di dalamnya otomatis masuk ranah korupsi, tidak sekadar pelanggaran pidana umum.

Ke depan, kasus ini harus dijadikan momentum memperkuat pengawasan keuangan Pemerintah Daerah. BUKP dan lembaga serupa memang berperan penting dalam menyediakan akses kredit bagi masyarakat pedesaan.

Namun tanpa tata kelola dan kontrol yang ketat, keberadaan lembaga ini justru rawan diselewengkan.

Kasus BUKP Galur bukan hanya soal seorang kepala lembaga yang khianat pada amanah, melainkan juga cermin lemahnya sistem pengawasan keuangan daerah.

Jika pengelolaan dana publik melalui perangkat daerah tidak dibenahi, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah akan terus tergerus.

BACA JUGA  Ratusan Nasabah Korban BUKP Galur - Wates Semakin Resah Simpanan Mereka Sebesar Rp 8,5 Miliar Kian Tak Jelas

Masyarakat berhak atas kepastian bahwa setiap rupiah yang dititipkan dalam sistem keuangan daerah dikelola secara amanah. Penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Oleh : Anung Marganto, Redaktur Senior Proliman News dan Praktisi Hukum

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar