Priyo Santoso: LKAP Kulon Progo Meminta Pemerintah Menetapkan Status Tanggap Darurat Abrasi Pantai Trisik

] Priyo Santoso: Kami mendesak para pengambil kebijakan di tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat untuk duduk bersama dan menjadikan penanganan abrasi Pantai Trisik sebagai prioritas utama demi keselamatan warga dan masa depan wilayah pesisir Kulon Progo.(foto/Edy)

​Kulon Progo, Proliman News – Bencana abrasi di Pantai Trisik, Galur, Kulon Progo, telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.

Karena jarak bibir pantai dan jalan wisata tinggal sejengkal. Kondisi ini secara langsung mengancam keselamatan serta keberlanjutan perumahan pemukiman warga di sekitarnya.

Sejumlah fasilitas wisata, warung, bahkan rumah hunian dilaporkan telah rusak parah akibat terkikisnya daratan oleh gelombang pasang.

​Menyikapi kondisi kritis ini, Lembaga Kajian dan Advokasi Pembangunan (LKAP) Kulon Progo mendesak Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk segera mengambil langkah serius dan strategis.

​LKAP Kulon Progo, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam.

Menurutnya, abrasi di Pantai Trisik sudah bukan lagi sekadar fenomena alam biasa yang terjadi musiman, melainkan sudah menjadi bencana ekologis dan sosial yang menuntut penanganan tanggap darurat.

​”Kami melihat sendiri betapa parahnya abrasi ini. Jarak antara bibir pantai dengan bangunan warga kini hanya tinggal puluhan meter, bahkan ada yang sudah luluh lantak,” ujar Direktur LKAP Kulon Progo Priyo Santoso, kepada prolimannews.id Jumat (7/11/2025).

Ini adalah ancaman nyata bagi nyawa dan harta benda masyarakat. Aktivitas konservasi penyu yang menjadi simbol komitmen lingkungan di Pantai Trisik pun ikut terancam.

​LKAP Kulon Progo mendesakan ditetapkannya Status Bencana dan Dana Tanggap Darurat.

​LKAP Kulon Progo menilai bahwa penanganan bencana abrasi yang bersifat bertahun-tahun dan terus meluas ini tidak bisa hanya mengandalkan program kerja rutin atau anggaran minim.

BACA JUGA  Penyidik Kejati DIY Sita 34 Dokumen dari Kantor Diskominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet dan Sewa DRC

“Langkah kunci yang harus segera diambil oleh Pemerintah adalah penetapan Status Bencana,” katanya menambahkan.

Pemerintah harus segera menetapkan abrasi Pantai Trisik sebagai status bencana (setidaknya status bencana daerah).

​Dengan status bencana, pemerintah dapat segera mengalokasikan dana tanggap darurat untuk program penanganan cepat.

​”Keseriusan Pemerintah diuji di sini. Dengan menetapkan status bencana, proses birokrasi dan anggaran akan lebih cepat dicairkan. Kita membutuhkan program tanggap darurat segera, baik itu pembangunan breakwater atau sea wall sementara, maupun relokasi darurat bagi warga yang rumahnya sudah berada di zona merah, “ ujarnya.

​LKAP juga menyoroti pentingnya solusi jangka panjang yang harus segera disiapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR.

LKAP Kulon Progo secara spesifik menuntut agar penanganan abrasi di Pantai Trisik dapat mencontoh keberhasilan penanganan serupa di wilayah lain.

​”Kami meminta Pemerintah Pusat untuk segera membuat penanganan permanen berskala besar, sebagaimana yang telah sukses dilakukan di Pantai Kemiren, Cilacap, Jawa Tengah. Di sana, Pemerintah berhasil membangun tanggul penahan ombak/ breakwater sepanjang kurang lebih 6-8 kilometer untuk mengatasi abrasi parah,” tambahnya.

​Menurutnya, pembangunan infrastruktur pelindung pantai yang solid dan permanen adalah satu-satunya cara untuk menghentikan laju abrasi yang mengancam pemukiman secara tuntas.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *