Jakarta, Proliman News – Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo, setelah menjalani pemeriksaan maraton pada Kamis (13/11/2025).
Ketiga tersangka tersangka ini diperiksa selama kurang lebih sembilan jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Selain dr. Tifa dan Rismon, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo juga diperiksa dalam perkara yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan para tersangka diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
“Penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Salah satu pertimbangan utama adalah kooperatifnya para tersangka selama proses penyelidikan dan pemeriksaan hari ini, serta adanya pengajuan saksi-saksi ahli yang meringankan,” ujar Kombes Ade Ary di Jakarta.
Sementara itu, tim kuasa hukum Rismon Sianipar menyatakan bahwa kliennya bertekad melawan penetapan tersangka ini.
Mereka mengonfirmasi rencana untuk segera mengajukan gugatan praperadilan kepada pengadilan negeri setempat, serta menyiapkan gugatan perdata senilai triliunan rupiah kepada institusi Polri atas tuduhan kriminalisasi berbasis temuan ilmiah.
Sementara pihak dr. Tifa melalui kuasa hukumnya juga menegaskan keyakinan bahwa apa yang mereka lakukan adalah upaya untuk mencari kebenaran, dan menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada tim pengacara.
Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar menyatakan hadir dalam pemerikasaan hari ini karena ingin menepis tuduhan rekayasa.
Rismon Sianipar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka, bersama Roy Suryo dan dr. Tifa. Kedatangannya diiringi oleh sejumlah pendukung.
Rismon dengan tegas membantah telah melakukan manipulasi atau rekayasa terhadap dokumen digital ijazah.
Ia juga mengancam akan menuntut balik kepolisian sebesar Rp 126 triliun (jumlah yang diklaim setara dengan anggaran satu tahun Polri) jika tuduhan rekayasa digital yang dilayangkan kepadanya tidak terbukti secara ilmiah.
Rismon juga menantang ahli digital forensik dari kepolisian untuk melakukan debat terbuka dan ilmiah guna membuktikan metode analisis mana yang benar, karena ia bersikeras bahwa apa yang dilakukannya adalah analisis berbasis algoritma di bidang digital image processing, bukan manipulasi.
Jelang pemeriksaan, Rismon Sianipar secara provokatif memamerkan draf buku yang berjudul “Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA.”
la mengklaim buku tersebut berisi hasil investigasi dan temuan faktual mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan menegaskan bahwa temuan mereka menunjukkan Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA.
Seperti Roy Suryo dan dr. Tifa, Rismon menyatakan kehadirannya bukan hanya untuk memenuhi panggilan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari perjuangan mewakili “suara rakyat” yang menginginkan perubahan dan kebenaran.
la menyebut penetapan tersangkanya kental dengan nuansa kriminalisasi dan tekanan politik.
Liputan: Reinaldy Dwi


