Roy Suryo Sudah Tahu Bakal Dikriminalisasi, Ia Menyatakan Akan Melawan dengan Berbagai Cara

Polda Metro Jaya mencekal Roy Suryo cs untuk ke luar negeri setelah menyandang status sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).(foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Roy Suryo, bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifa, memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (13/11/2025).

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan intensif terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya untuk mendalami motif dan peran masing-masing dalam menyebarkan konten yang menuding ijazah orang nomor satu di Indonesia tersebut palsu.

Penetapan status tersangka ini didasarkan pada laporan yang masuk ke kepolisian setelah konten tersebut viral di berbagai platform media sosial.

Usai menjalani pemeriksaan, tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan keberatan dan menilai penetapan status tersangka ini sebagai tindakan yang kontroversial.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka ini. Klien kami (Roy Suryo) merasa tindakan ini berpotensi membungkam hak warga negara untuk memberikan kritik dan pandangan,” ujar salah satu kuasa hukum di hadapan media.

Pihaknya akan menggunakan semua upaya hukum yang tersedia untuk membuktikan bahwa ini bukanlah hoaks, melainkan bentuk pendapat yang harus dijamin dalam demokrasi, lanjutnya.

Roy Suryo, telah menduga akan dikriminalisasi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini ia sampaikan saat menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA  Pengakuan Fadia Arafiq Bahwa Bersama Gubernur Jateng Saat kena OTT KPK Harus Didalami

“Kami tahu bahwa kami akan dikriminalisasi dan kenapa kami tahu? Apalagi setelah saya, Rismon dan Dokter Tifa itu sudah merencanakan buku yang kedua judulnya adalah Gibran Black Paper dan itu terbukti dengan saya pulang minggu yang lalu dari Sydney dan membuktikan bahwa Gibran memang tidak punya ijazah SMA,” kata Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan didukung oleh bukti-bukti yang cukup.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. M. Akbar, menyatakan kasus ini fokus pada unsur penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan kembali atau tindakan hukum lain, tergantung pada hasil pemeriksaan hari ini.

Kasus ini terus menarik perhatian publik dan menimbulkan perdebatan luas mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dan penyebaran berita bohong.

Liputan : Reinaldy Dwi

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *