UMS (33) Staf Notaris di Pengasih Kulon Progo Ditangkap Polisi Setelah Menipu Tujuh Kliennya

Seorang perempuan staf notaris inisial UMS (33), warga Pengasih, Kulon Progo, ditangkap Polres Kulon Progo diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana pengurusan surat tanah. (foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Seorang perempuan staf notaris inisial UMS (33), warga Pengasih, Kulon Progo, ditangkap Polres Kulon Progo diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana pengurusan surat tanah.

Penangkapan UMS setelah adanya laporan 7 orang dengan total kerugian Mencapai Rp128.817.500.

Tersangka UMS, yang merupakan staf notaris di wilayah Toyan, Wates, Kulon Progo menerima berkas administrasi dan biaya pengurusan antara tiga juta hingga puluhan juta rupiah.

Namun, uang dan berkas tersebut tidak diserahkan ke notaris melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya proses pengurusan surat tanah para korban mandek total, bahkan ada yang menunggu lebih dari dua tahun.

Terungkapnya kasus ini setelah korban curiga dan menanyakan langsung kepada notaris, yang ternyata tidak menerima berkas maupun biaya tersebut.

Sebelum ditangkap, UMS sempat berencana menjadi TKI ke Turki untuk mencari uang pengembalian kerugian.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kulon Progo Rifai Anas fauzi mengatakan karena perbuatannya, UMS dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini bisa dijadikan pelajaran agar kita selalu berhati-hati dan memastikan proses pengurusan surat tanah langsung kepada Notaris/PPAT, bukan hanya kepada staf, terutama jika prosesnya sudah memakan waktu lama.

Liputan : Anung Marganto

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Mitsubishi Xpander Versus Yamaha N-Max di Dlingo Banyuroto Kulon Progo SW Meninggal Ditempat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *