Sengketa Tanah di Nanggulan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Kuatkan Putusan PN Wates, Christian Gunawan Menang !

Anung Marganto Redaktur Senior Proliman News / Advokat (foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Wat terkait sengketa tanah dengan total luas lebih dari 1,8 hektar di wilayah Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.

Dengan putusan banding tersebut, pengadilan menegaskan kemenangan Penggugat, Ir. Christian Gunawan, yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai pembeli beritikad baik dan pemegang hak yang sah atas objek sengketa.

Putusan banding itu tertuang dalam Perkara Nomor 82/PDT/2025/PT YYK yang diputus pada 29 Agustus 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta menyatakan menerima permohonan banding Para Pembanding secara formil, menguatkan sepenuhnya putusan Pengadilan Negeri Wates tanpa perubahan.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Yogyakarta juga menghukum Para Pembanding yang semula merupakan Tergugat Konvensi I dan II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan. Untuk tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp 150.000.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Wates dalam putusan tertanggal 7 Juli 2025 mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menolak seluruh eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat, serta menyatakan bahwa Penggugat merupakan pembeli beritikad baik yang patut dilindungi hukum.

Pengadilan juga menyatakan sah jual beli dan sertifikat hak milik atas tanah-tanah yang menjadi objek sengketa, serta memerintahkan peralihan hak (balik nama) kepada Penggugat.

Kuasa hukum Penggugat, Anung Marganto, mengatakan bahwa dikuatkannya putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta mempertegas kepastian hukum atas hak kliennya.

BACA JUGA  Sindikat Jual Beli Emas Palsu Lintas Provinsi Diringkus Satreskrim Polres Wonosobo Jawa Tengah

“Putusan Pengadilan Negeri Wates telah diuji di tingkat banding dan dinyatakan benar seluruhnya. Ini menegaskan keabsahan hak Penggugat atas objek sengketa tanah di wilayah Nanggulan,” ujarnya.

Menurut Anung, penguatan putusan tersebut menunjukkan konsistensi pertimbangan hukum majelis hakim di dua tingkat peradilan.

“Pengadilan Tinggi tidak mengoreksi satu pun amar putusan tingkat pertama,” kata dia.

Dengan putusan ini, sengketa tanah seluas lebih dari 1,8 hektar di wilayah Nanggulan tersebut secara yuridis menempatkan Penggugat sebagai pihak yang dimenangkan, sementara Para Tergugat dinyatakan kalah baik di tingkat pertama maupun banding.

Liputan : Rendy Satrio

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *