Yogyakarta, Proliman News – Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin Cq Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI di Jakarta terkait raibnya nama Harda Kiswaya (HK) dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman, pada sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025) lalu.
“Raibnya nama Harda Kiswaya dalam surat dakwaan JPU dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman menjadi hal yang janggal dan patut dipertanyakan. Pasalnya, Harda Kiswaya pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Sleman dan yang bersangkutan mengakuinya,” ujar Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW.
Selain itu, posisi Harda Kiswaya (HK) saat itu yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman dan Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2020 sebesar Rp 68 miliar lebih. Posisi yang sangat strategis.
“Sehingga menjadi penting dan perlu untuk dilakukan pemeriksaan secara internal terkait dengan raibnya nama Harda Kiswaya dalam surat dakwaan JPU pada kasus dugaan korupsi dana pariwisata Kabupaten Sleman 2020 ini,” tegasnya.
Jamwas Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI dapat segera memanggil Pimpinan Kejaksaan Negeri Sleman untuk menanyakan raibnya nama dan peran Harda Kiswaya dalam surat dakwaan JPU pada perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 tersebut.
Apabila ditemukan unsur kesengajaan, JCW meminta agar dijatuhkan sanksi tegas terhadap pihak yang melakukannya. Hal ini penting merujuk pada Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP disebutkan bahwa surat dakwaan mesti ditulis secara cermat, jelas dan lengkap.
“Untuk itu JCW mengingatkan kembali kepada seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, misalnya melindungi pihak tertentu atau menghalang-halangi kerja penyidik untuk membongkar tuntas perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini,” lanjutnya.
Selain mengadukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin melalaui Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, JCW juga mengadukan perihal raibnya nama Harda Kiswaya dalam surat dakwaan JPU ke Komisi Kejaksaan RI. Surat aduan ini disampaikan melalui Kantor Pos Plemburan, Sari harjo, Ngaglik, Sleman, DIY, Senin (22/12/2025).
Liputan : W Maryanti


