Nama Harda Kiswaya Raib dari Dakwaan Jaksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman JCW Geram !

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025) lalu. (foto/ist)

Sleman, Proliman News – Terkait raibnya nama Harda Kiswaya dalam surat dakwaan JPU pada kasus dugaan korupsi dana pariwisata Kabupaten Sleman 2020 ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025) lalu, membuat Jogja Corruption Watch (JCW) geram.

“Pasalnya, Harda Kiswaya pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Sleman dan yang bersangkutan mengakuinya,”  ujar Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW.

Selain itu, posisi Harda Kiswaya (HK) saat itu yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman dan Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2020 sebesar Rp 68 miliar lebih. Posisi yang sangat strategis.

“Sehingga menjadi penting dan perlu untuk dilakukan pemeriksaan secara internal terkait dengan raibnya nama Harda Kiswaya dalam surat dakwaan JPU pada kasus dugaan korupsi dana pariwisata Kabupaten Sleman 2020 ini,”katanya.

Untuk itu JCW mengingatkan kembali kepada seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, misalnya  melindungi pihak tertentu atau menghalang-halangi kerja penyidik untuk membongkar tuntas perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini Istri dan Anak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo juga ikut terseret.

Dalam sidang kemarin terungkap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, didakwa menyelewengkan dana hibah pariwisata senilai Rp10 miliar yang seharusnya digunakan untuk penanganan dampak pandemi COVID-19.

BACA JUGA  Tim 8 Menjadi Kunci Sukses Pemerasan Calon Perangkat Desa oleh Bupati Pati Sudewo, KPK Terus Mendalami !

Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan kampanye pemenangan istrinya, Kustini Sri Purnomo, pada Pilkada Sleman 2020.

Dalam dakwaan jaksa, anak Sri Purnomo, Raudi Akmal, juga disebut aktif melobi relawan untuk mendukung pencalonan sang ibu.

Kasus ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (18/12/2025), terkait pengelolaan dana hibah pariwisata yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan bupati.

Liputan : W Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *