Sleman, Proliman News – Sidang perdana kasus korupsi dana Hibah Pariwisata Sleman yang menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Sri Purnomo tampak hadir secara langsung di persidangan dengan didampingi oleh tim penasihet hukumnya.
Sidang digelar di ruang Garuda PN Tipikor Yogyakarta dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Sri Purnomo datang mengenakan kemeja putih dan memakai peci di kepala.
Sebelum persidangan dimulai, Sri Purnomo tampak berpelukan dengan sang istri yakni Kustini Sri Purnomo dan anak pertamanya Aviandi Okta juga beberapa kerabat keluarganya.
Saat pembacaan dakwaan kasus dana hibah pariwisata Sleman terdakwa Sri Purnomo banyak orang terperangah.
Karena nama Harda Kiswaya raib dalam Dakwaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, tersebut.
Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin Cq Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI di Jakarta memanggil Kejaksaan Negeri Sleman terkait raibnya nama Harda Kiswaya (HK) dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP) tersebut untuk pertama kalinya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025) lalu.
Raibnya nama Harda Kiswaya dalam surat dakwaan JPU dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman menjadi hal yang janggal dan patut dipertanyakan.
Pasalnya, Harda Kiswaya pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Sleman dan yang bersangkutan mengakuinya.
Selain itu, posisi Harda Kiswaya (HK) saat itu yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman dan Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2020 sebesar Rp 68 miliar lebih. Posisi yang sangat strategis.
“Sehingga menjadi penting dan perlu untuk dilakukan pemeriksaan secara internal terkait dengan raibnya nama Harda Kiswaya dalam surat dakwaan JPU pada kasus dugaan korupsi dana pariwisata Kabupaten Sleman 2020 ini,” ujar Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW.
Ia menegaskan agar Jamwas Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI dapat segera memanggil Pimpinan Kejaksaan Negeri Sleman untuk menanyakan raibnya nama dan peran Harda Kiswaya dalam surat dakwaan JPU pada perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 tersebut.
Apabila ditemukan unsur kesengajaan, JCW meminta agar dijatuhkan sanksi tegas terhadap pihak yang melakukannya. Hal ini penting merujuk pada Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP disebutkan bahwa surat dakwaan mesti ditulis secara cermat, jelas dan lengkap.
Liputan : W Maryanti


