Dua Oknum Perangkat Desa Klapagading Wangon Banyumas Jateng Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dua oknum perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, berinisial JRL dan ES, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat yang diduga terjadi sejak akhir era 1990-an.(foto/dok)

Banyumas, Proliman News – Dua oknum perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, berinisial JRL dan ES, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat yang diduga terjadi sejak akhir era 1990-an.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang advokat, H. Djoko Susanto, S.H., sebagai kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, selaku pihak yang mengaku dirugikan.

Aduan itu telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/6/1/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 6 Januari 2026.

Djoko Susanto mengungkapkan, perkara ini memiliki rentang waktu kejadian (tempus delicti) sangat panjang, yakni sejak tahun 1999 hingga 2023, atau selama kurang lebih 24 tahun.

Dalam kurun waktu tersebut, kedua terlapor diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan jabatan mereka sebagai perangkat desa.

“Kami telah resmi melaporkan dugaan penggelapan dan pemalsuan surat ini. Klien kami, Bapak Karsono, merasa sangat dirugikan atas tindakan para terlapor yang diduga dilakukan secara berlanjut selama 24 tahun,” ujar Djoko Susanto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (6/1/2026).

Dalam laporan itu, pelapor menjerat JRL dan ES dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), yakni Pasal 486 tentang Penggelapan, Pasal 488 tentang Penggelapan dalam Jabatan, serta Pasal 391 tentang Pemalsuan Surat.

BACA JUGA  Gedung Poliklinik Baru RSUD Temanggung Dibangun, Warga Bakal Dapat Layanan Kesehatan Lebih Nyaman

Penerimaan laporan tersebut dilakukan oleh Perwira Siaga I Bareskrim Polri, AKP Yudi Bintoro, S.H., M.H., mewakili Kepala Subbagian Penerimaan Laporan.

Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah bukti awal untuk mendukung dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Saat ini, perkara tersebut telah masuk dalam penanganan tim penyidik Bareskrim Polri untuk tahap penyelidikan lebih lanjut guna menguji dan membuktikan unsur-unsur pidana yang disangkakan.

Pihak korban berharap laporan ini menjadi pintu masuk untuk menegakkan keadilan, mengingat dugaan kerugian yang dialami disebut telah berlangsung sangat lama dan melintasi beberapa periode pemerintahan desa.

Hingga berita ini diturunkan, ES belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat yang dikirimkan wartawan belum mendapatkan respons.

Liputan : Bagus Mardiyanto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *