Ketua DPC PDIP Yogyakarta Eko Suwanto: Pemilihan Kepala Daerah di DPRD Mencederai Hak Konstitusi Rakyat

Eko Suwanto Sebut Pilkada Lewat DPRD Ancam Kedaulatan Rakyat, Bagaimana Penjelasannya?(foto/wur)

Yogyakarta, Proliman News – Wacana Pemilihan Kepala Daerah dengan skema pemilihan di DPRD dipandang mencederai hak konstitusi rakyat.

Penegasan tersebut disampaikan Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY merespon usulan pemerintah mengganti model rekruitmen kepala daerah (Gubernur, Bupati/Walikota), tidak secara langsung dalam pemilihan kepala daerah.

“Hak konstitusional warga negara memilih pemimpin di daerah dijamin Konstitusi. Ide pemerintah ubah mekanisme pemilihan kepala daerah di DPRD itu kemunduran berdemokrasi. Prinsip penghormatan terhadap hak konstitusi warga  negara diabaikan. Kalau digeser ke DPRD mencederai hatinya rakyat,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa, (6/1/2026).

Sikap penolakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD ini ia lakukan sebagai bagian dari pilihan politik dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi A DPRD DIY juga Ketua Cabang DPC PDI Perjuangan Yogyakarta.

“Saya merekam dan berdialog bersama banyak tokoh aktivis juga akademisi. Termasuk melakukan perenungan yang mendalam. Ide pemilihan kepala daerah oleh DPRD mencederai hak konstitusi rakyat,” kata Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta.

Ada tiga alasan penolakan yang disampaikan  selain faktor konstitusi dan kultural, yaitu pertama pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah tindakan politik yang menghilangkan dan mencederai hak rakyat memilih pemimpin di daerah.

Kedua, pengalaman  dalam berdemokrasi diabaikan. Demokrasi Pancasila jelas menghormati kekhasan wilayah masing-masing, lewat Pemilihan Umum.

BACA JUGA  Ekonom Aditya Hera Nurmoko : Parpol Jangan Memperkosa Rakyat di Pilbup 2024 Jika Kulon Progo Ingin Maju !

Eko Suwanto menjelaskan Pancasila sejatinya jelas menghormati keistimewaan dan kekhususan Daerah.

Misalnya hadirnya partai lokal di Aceh, sosok Muzakir Manaf sebagai gubernur Aceh lahir dari proses pilkada langsung dengan penghormatan pada Aceh.

DKI, sekarang DKJ dengan model pemilihan kepala daerah ada syarat menang untuk Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yaitu kantongi suara 50 persen plus satu.

Demikian pula penghargaan Konstitusi bagi DIY dengan penetapan Sultan Hamengku Buwono dan KGPAA Pakualam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

“Selain daerah yang dihormati keistimewaan dan kekhususannya, konstitusi juga menghormati dan memberikan penghargaan dengan pemilihan umum kepala dan wakil kepala daerah secara langsung dan demokratis sebagaimana berlangsung selama ini. Prinsipnya hak konstitusional warga negara menentukan pemimpinnya adalah sesuai Pancasila dan Konstitusi,” kata Eko Suwanto.

Secara khusus, disampaikan refleksi dan perenungan dalam budaya berdemokrasi bisa dengan melihat kembali hasil-hasil pilkada langsung yang telah bermakna bagi rakyat mendapatkan pemimpin bagi daerah.

Eko Suwanto, memberikan contoh bagaimana terpilihnya Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan di pilkada Kota Yogyakarta tahun 2024, dimana Hasto Wardoyo & Wawan Harmawan meraih kepercayaan rakyat tanpa politik uang.

Hadirnya model kepemimpinan dari proses pilkada langsung, di Blitar lahirkan pemimpin baik misalnya Djarot Syaiful Hidayat memimpin Kotamadya Blitar dua periode dan sejumlah sosok seperti FX Rudyatmo di Solo mampu hadirkan kepemimpinan sesuai pilihan rakyat.

BACA JUGA  Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda Menyimpulkan Pemkazulan Bupati Sudewo Tidak Perlu Dilakukan !

“Bahkan sosok seperti Mas Djarot Syaiful Hidayat, mewariskan kebon buah belimbing Karangsari yang sampai kini bermakna meningkatkan perekonomian masyarakat, itu contoh kepemimpinan hasil pilkada langsung,” tambahnhya.

Eko Suwanto mengatakan, belum lama ziarah Makam Bung Karno dan mampir ke kebun belimbing Karangsari.

Disana bertemu Bu Sarmi dan beliau beserta keluarga menceritakan bagaimana kebijakan Djarot Syaiful Hidayat tahun 2007 bangun kebun belimbing bermanfaat bagi ekonomi keluarganya.

“Bahkan saya sempat video call mas Djarot dan bu Sarmi sekeluarga saling bertanya kabar dan menyampaikan terima kasih atas lahirnya kebun belimbing di Karangsari,” kata Eko Suwanto.

Ketiga, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah diakui butuh perbaikan setelah dulu ada panitia pemilihan daerah sekarang komisi.

Sikap bahwa pilkada melalui DPRD melukai, mencederai hati dan hak konstitusi rakyat Indonesia

“Bagaimana rekomendasi perbaikan pilkada ke depan? Jangan lagi ada pelanggaran konstitusi. Jangan lagi ada Ketua MK melanggar putusan MK No 90 yang lahirkan kepemimpinan cacat konstitusi akibat memanipulasi usia cawapres. Tidak  boleh ada campur tangan negara, alat negara tak boleh jadi alat penekan. Pilkada bermartabat & berbudaya bisa diwujudkan dengan Negara Netral, KPU netral, Bawaslu netral, Aparat Penegak Hukum netral dan bersama sama memerangi money politik,” kata Eko Suwanto.

Liputan : W Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *