Pati, Proliman News – Advokat Surabaya Muhammad Soleh atau biasa dipanggil Cak Sholeh memberi perhatian khusus terhadap jalannya sidang kasus Botok dan Teguh di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, Rabu (7/1/2026).
Ia mengatakan tidak ada pasal yang kuat untuk menjerat kedua pentolan aktivis Pati Botok dan Teguh dalam kasus ini.
“Kemarin demo di Surabaya tuntut kenaikan UMK juga menututp jalan lebih dari 30 menit. Tidak ada apa-apa. Jalan nasional Surabaya macet total tidak apa – apa tidak ada yang kena pidana,” ujarnya kepada pers.
Dulu demo Lapindo itu demo berhari-hari, tol macet sampai ikan yang diangkut membusuk dan dibuang tidak ada yang diciduk.
“Tidak ada-apa apa , tidak ada yang kena pidana,” ujarnya menegaskan.
Dalam kasus Botok dan Teguh, sudahlah, tidak perlu ada pidana, wong dia sudah didalam, maka melalui eksepsinya ini ia bisa dibebaskan dari jeratan pidana.
Karena dari aksi penutupan jalan saat itu tidak terjadi dampak apapun, tidak terjadi kemacetan panjang berhari-hari atau kerugian apapun dari pengguna jalan.
“Hari ini adalah pembacaan eksepsei, saya berharap eksepsi dari kuasa hukum Mas Botok dan Teguh diterima oleh hakim, lalu putusan sela dan Mas Botok dan Teguh dibebaskan dari seluruh dakwaan ini,” katanya.
Ia berharap hakim mendengar eksepsi kedua terdakwa yakni Botok dan Teguh kemudian melihat kenyataan bagaimana. Apa alat bukti relevan atau tidak yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
“Maka saya meminta Hakim mengabulkan eksepsi kedua terdakwa, lalu putusan sela, dan kemdian keduanya dibebaskan dan kembali ke masyarakat,” katanya.
Sementara kuasa Hukum Botok dan Teguh mengatakan bahwa dalam kasus ini dakwaannya gagal karena jaksa gagal sebagai filter barang busuk yang dibawa kepolisian.
“Saya berharap jaksa segera bertobat karena tidak bisa menjadi kuality control terhadap barang-barang busuk yang dibawa kepolisian, dan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat,” katanya.
Ia minta hakim bisa jernih melihat kasus ini sehingga tidak tersesat dengan barang busuk yang dibawa dalam ruangan sidang oleh kepolisian dan kejaksaan, ujarnya kepada pers.
Ia juga meminta hakim membebasakan keduanya karena ada jaminan dari lebih dari 800 warga masyarakat dan dua tokoh agama.
Dalam jaminan tersebut disebutkan, lebih dari 800 orang dan dua tokoh agama menjamin bebesanya dua tokoh ini sehingga tidak bakal melarikan diri, dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Ini cukup sesuai dengan KUHAP yang baru, dan ini mestinmya hakim segera membebaskan keduanya yakni Tewguh danb Botok,” ujarnya.
Liputan : Andy Nursahbani



