Pati, Proliman News – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) gelar orasi di halaman Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, Rabu (7/1/2026), mengawal sidang tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dan Teguh Istiyanto.
Orasi tersebut menjadi bagian dari upaya AMPB menuntut keadilan atas perkara yang menjerat kedua aktivis tersebut.
Seorang orator membeberkan berbagai kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati di bawah kepemimpinan Bupati Sudewo.
Ia menilai sejumlah program dan kebijakan daerah tidak berjalan maksimal dan justru merugikan masyarakat.
Beberapa hal yang disorot di antaranya pembangunan jembatan dan jalan yang dinilai asal jadi, program Liga Desa yang disebut hanya berhadiah snack, hingga gaya kepemimpinan Bupati yang dianggap arogan.
Orator juga menyinggung penegakan hukum yang dinilai tumpul ke atas namun tajam ke bawah, serta keberadaan aparat intel yang menurutnya terlalu berlebihan dalam mengawasi aksi AMPB.
Tak hanya itu, kebijakan di sektor pertanian dan pariwisata juga ikut dikritik. Mulai dari pembagian jeruk pamelo, kebijakan “10 Ton Bisa”, panitia zakat yang dinilai tidak transparan, hingga pembentukan tim-tim khusus yang dianggap tidak jelas tugas dan manfaatnya.
“Di bawah kepemimpinan saya, jangan sekali-kali ada seseorang yang mencoba mengganggu pemerintahan saya. Bilamana ada orang yang mengganggu pemerintahan saya, urusannya lain,” ujarnya menyindir pernyataan Bupati Sudewo melalui lagu satire yang dinyanyikan bersama massa.
Seorang orator bahkan memandu massa bernyanyi dengan iringan sound system untuk membangun suasana sekaligus menyampaikan kritik secara simbolik.
“Saya memiliki karakter kepemimpinan tersendiri. Tidak bisa disamakan dengan kepemimpinan sebelumnya,” lanjutnya, kembali mengutip pernyataan Sudewo yang sebelumnya sempat menuai kontroversi di Kabupaten Pati.
Dalam aksi tersebut, massa AMPB juga menggelar teatrikal dengan membawa replika keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan.
Ditegaskan, aksi itu merupakan bentuk protes atas ancaman hukuman berat yang dihadapi Botok.
“Kalau itu (hukuman 9 tahun) benar-benar dipraktikkan, maka pengadilan hukum di Pati sudah mati. Ini teatrikal membawa keranda menyatakan keadilan telah mati,” tegasnya.
Ia kemudian membandingkan penanganan kasus pemblokiran Jalan Pantura yang pernah terjadi di Pati. Menurutnya, pemblokiran jalan terjadi setidaknya dua kali, yakni pada 2015 dan 2025, namun penanganannya dinilai berbeda.
“Ritual ini simbol keadilan sudah mati karena faktanya sudah berkali-kali blokir jalan. Tahun 2015 dari pagi sampai sore tidak ada yang ditangkap. Om Botok cuma 15 menit ditangkap dan diancam 9 tahun penjara,” ujarnya.
Orator itu bhakan menyinggung pemblokiran Pantura oleh truk ODOL pada 2025 yang menurutnya tidak mendapat penindakan tegas, rilis lingkar.com.



