Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kepala Desa Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Rp2,6 Miliar

Setelah hampir 24 jam diperiksa secara intensif sejak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, dini hari tadi Sudewo dibawa ke Jakarta.(foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka dugaan pemerasan perangkat desa.

Dalam Opetrasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin, KPK menyita uang senilai Rp2,6 miliar.

“KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Uang tersebut diduga didapat dari sejumlah calon perangkat desa yang dikumpulkan oleh tersangka Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Berikut empat orang tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:

  1. Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
  2. Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
  3. Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
  4. Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Para tersangka akan ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Liputan : Tim Media

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Warga Binaan Rutan Banyumas Jateng Ikuti Shalat Tarawih Selama Ramadhan 1447 Hijriyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *