Pati, Proliman News – Tidak semua pejabat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara otomatis menjadi tersangka atau terbukti bersalah di pengadilan.
Hanya saja keyakinan bukti dalam OTT sangat tinggi, sehingga rata-rata pejabat yang tertangkap OTT dipastikan masuk penjara.
Meski demikian, ada beberapa prosedur hukum yang harus dilewati.
Berikut adalah penjelasan mengenai peluang dan alur hukumnya yang dirangkum dari berbagai sumber.
- Status Hukum dalam 24 Jam
Saat terjaring OTT, seorang pejabat (seseorang) awalnya berstatus sebagai terperiksa (pihak yang diamankan).
KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal.
• Bisa jadi tersangka jika ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup.
• Bisa dilepaskan jika dalam 24 jam tidak ditemukan bukti yang cukup bahwa orang tersebut terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi.
Contohnya, staf atau saksi yang ada di lokasi namun tidak tahu-menahu soal transaksi suap biasanya akan dipulangkan.
- Apakah Pasti Terbukti di Pengadilan?
Secara statistik, kasus yang berasal dari OTT KPK memiliki tingkat keberhasilan (vonis bersalah) yang sangat tinggi (mendekati 100%).
Hal ini karena bukti “tangkap basah” seperti uang tunai di lokasi dan rekaman penyadapan sangat sulit dibantah.
Namun, secara hukum tetap ada kemungkinan:
• Vonis Bebas: Meski jarang, ada kasus korupsi yang ditangani KPK (termasuk hasil pengembangan OTT) yang berakhir dengan vonis bebas di pengadilan jika hakim menilai dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Contohnya, kasus Samin Tan atau beberapa kasus di mana bukti dianggap tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan.
• Praperadilan: Tersangka memiliki hak mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Jika hakim praperadilan mengabulkan, status tersangka bisa gugur.
3. Asas Praduga Tak Bersalah
Secara hukum, seorang pejabat tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jadi, meski penangkapan Bupati Pati Sudewo kemarin sangat ramai dibicarakan, ia tetap memiliki hak untuk membela diri di persidangan nanti.
Untuk kasus Bupati Pati Sudewo, statusnya saat ini tersangka. Ia akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan dari bukti-bukti yang ada sangat meyakinkan bahwa Sudewo harus berumah di tahanan.
Dengan demikian statusnya sebagai Bupati Pati dipastikan hilang karena kesandung kasus pemerasan senilai Rp 2,6 miliar ( masih bisa berkembang).



