Wuiihh Bupati Sudewo Melakukan Pemerasan Kepada Calon Perangkat Desa Rp150 Juta/ Orang

Setelah hampir 24 jam diperiksa secara intensif sejak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, dini hari tadi Sudewo dibawa ke Jakarta.(foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Berdasarkan keterangan KPK uang bukti tindak pemerasan Bupati Pati Sudewo senilai Rp2,6 miliar, baru tahap awal.

Karena masih dimungkinkan angka akan berkembang karena di wilayah Kabupaten Pati ada 600 lebih calon perangkat desa yang perlu diisi, alias kososng.

Uang hasil kejahatan Bupati Sudewo di temukan di simpan dalam karung.

KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari kasus yang menjadikan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka.

Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman.

Formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali untuk selamanya jiuka mereka tidak mau membayar uang sebagaimana ditetapkan.

Sehingga calon perangkat desa disebut tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut.

Atas pengondisian tersebut hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Sudewo dkk jadi tersangka Dalam hal ini, KPK menetapkan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka dan dilanjutkan penanganan.

BACA JUGA  Deklarasi Candiroto Bupati Temanggung Tegaskan Kearifan Lokal Bahasa Jawa Perkuat Karakter Siswa

Berdasarkan arahan dari Sudewo, Abdul dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Calon perangkat desa yang mendaftar.

Besaran tarif tersebut sudah di mark up oleh Abdul dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta.

“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Liputan : Tim Proliman

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *