Bupati Pati Sudewo Menolak Dituduh Melakukan Pemerasan Rp 2,6 Miliar, Ia Merasa Dikorbankan !

Di hadapan wartawan, Sudewo membantah mengetahui adanya praktik pemerasan terhadap para calon perangkat desa. (foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Penahanan dilakukan usai dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Sudewo bersama tiga orang Kepala Desa terlihat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bernomor 102.

Ia sempat berjalan menuju awak media sebelum akhirnya menaiki mobil tahanan KPK.

Di hadapan wartawan, Sudewo membantah mengetahui adanya praktik pemerasan Rp 2,6 miliar terhadap para calon perangkat desa.

Ia bahkan mengklaim dirinya menjadi pihak yang dikorbankan dalam perkara tersebut.

“Enggak sama sekali. Saya menganggap saya itu dikorbankan. Saya  sama sekali tidak mengetahui,” ujar Sudewo di Jakarta Selatan.

Selain itu, Sudewo juga menyampaikan pesan kepada masyarakat Kabupaten Pati agar tetap tenang menyikapi proses hukum yang tengah berjalan.

“Saya pesan kepada warga Pati, agar tetap tenang,” ujarnya di depan media.

Namun demikian, Sudewo enggan memberikan tanggapan lebih lanjut terkait statusnya sebagai tersangka maupun konstruksi perkara yang menjeratnya.

Ia terus berjalan menuju kendaraan tahanan meski awak media masih melontarkan sejumlah pertanyaan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan jual-beli jabatan perangkat desa.

BACA JUGA  Nasabah Korban BUKP Galur - Wates Makin Resah Peguyuban Minta Kejaksaan Agar Kasus Ini Segera di P-21

Saat ini, KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Liputan : Tim Media

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *