Jakarta, Proliman News – Inilah Tim 8 yang digunakan Bupati Pati Sudewo untuk melakukan aksi pemerasannya kepada calon perangkat desa.
Tim 8 adalah Tim Suksesnya saat melancarkan aksi politik pada Pilkada 2024 lalu.
Di setiap kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai Tim 8.
Mereka terdiri atas: 1. Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana; 2. Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo;
3. Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; 4. Imam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal; 5. Yoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota;
6. Pramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota; 7. Agus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen; 8. Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
Setelah pembentukan Tim 8 ini, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Calon Perangkat Desa.
“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono), dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” kata ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Tetapi besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” tambah dia.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman.
Para calon perangkat desa disebut tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ungkap Asep.
KPK menetapkan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka dan dilanjutkan penanganan.
Liputan: Tim Proliman



