Sleman, Proliman News – Polresta Sleman berkomitmen mengedepankan pendekatan restorative justice pada kasus Hogi Minaya.
Hogi Minaya (44) jadi tersangka usai mengejar dua orang penjambret tas istrinya di Jalan Laksda Adisucipto pada Sabtu (26/4/2025.
Saat dikejar dua penjambret oleng lalu menabrak tembok pembatas jalan dan tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Karena aksi mengejar penjambret hingga tewas ini Hogi Minaya dijadikan tersangaka.
Polresta Sleman menyatakan memberi ruang mediasi bagi keluarga penjambret maupun Hogi Minaya.
“Meski penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai,” terang Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo di Polresta Sleman, Sabtu (24/1/2026).
Edy menyebut, dikarenakan tidak adanya titik temu, proses hukum dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menegaskan penyidik laka lantas menangani kasus sesuai prosedur. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan saksi dan ahli dari UGM, gelar perkara, dan pemberkasan. Hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Saat ini penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan langkah berikutnya.
“Dalam penangan kasus ini Polresta Sleman tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” tambahnya.
Edy menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari istri tersangka yang sedang naik motor di Jembatan Janti.
Kemudian, dijambret dua orang yang mengendarai motor.
Saat dijambret, kebetulan suaminya sedang menyetir mobil di sisi kanan sang istri. Melihat tas istrinya di jambret, pengemudi mobil mengejar pelaku jambret. Beberapa kali terjadi senggolan dan terakhir motor penjambret menabrak tembok pembatas dan tepental seketika pelaku jambret meninggal di tempat.
Nasib nahas menimpa Hogi Minaya (44), ia mengejar pelaku jambret terhadap istrinya hingga menabrak tembok pembatas dan tewas, alih-alih mendapat apresiasi dari polisi malah diganjar sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan dua penjambret di kawasan Janti, April 2025 lalu.
Arsita Minaya istri Hogi Minaya kecewa dengan sikap polisi, ketika ditemui pers Sabtu (24/1/2026) siang di Sleman.
Ia kesal, setelah bersikap kooperatif menjalani wajib lapor, sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Suaminya dijatuhi pasal kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan nyawa orang lain melayang.
“Jelas shock. Kami merasa kami ini korban. Dari awal kami yakin ini murni kejadian jalanan karena aksi kejahatan mereka sendiri,” katanya.
Arsita mengatakan, Sabtu, 26 April 2025 lalu ia dan suaminya sedang menjalani rutinitas mencari nafkah dengan mengambil jajan pasar.
Arsita saat itu mengambil jajan pasar di kawasan Pathuk, sedangkan suaminya di kawasan Brebah.
Selesai mengambil jajan pasar tersebut, tanpa sengaja Arsita dan suaminya bertemu di kawasan Janti.
Saat itu, Arsita mengendarai sepeda motor, sementara suaminya mengemudikan mobil.
Tak disangka, tiba-tiba ada dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor mengkater tas yang dikenakan Arsita.
Melihat belahan jiwanya terancam, sang suami spontan mengejar kedua jambret tersebut.
Sang suami, lanjut Arsita, saat itu mencoba memepet motor jambret tersebut berkali-kali, memberi isyarat agar mereka menepi.
Namun, kedua pelaku asal Pagar Alam, Sumatera Selatan itu justru memacu kendaraan lebih kencang.
Laju motor yang tak terkendali di atas trotoar berakhir tragis. Motor tersebut menghantam tembok bermural di dekat toko oleh-oleh hingga kedua jambret itu terpental dan tewas di lokasi kejadian.
Liputan : Bagus Wicaksono



