Hogi Minaya Jadi Tersangka, Kasus Ini Bakal Membuat Semua Suami di Negeri Ini lemah Lunglai

Jika membela diri dari kejahatan saja bisa membuat kita dipenjara, lantas kepada siapa lagi kita harus bersandar?(fotro/ist)

Sleman, Proliman News – Kasus penetapan tersangka kepada Hogi Minaya (44) warga Kalasan, Sleman, DIY, ramai di media sosial.

Kasus ini menakar kekuatan hukum berkeadilan bagi warga negara Indonesia dan terus jadi sorotan publik.

Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah memepet pelaku jambret yang merampas tas istrinya, hingga sepeda motor pelaku oleng, menabrak tembok dan tewas ditempat.

Kasus ini tentu akan membakar naluri lelaki (suami) dimanapun karena jika penjambretan menimpa istri Anda, pasti spontan akan melakan tindakan yang sama. Seperti yang dilakukan Hogi Minaya.

Insiden ini terjadi di sekitar kawasan Jembatan Layang Janti Sleman, Yogyakarta, April 2025 lalu.

Pakar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menilai kasus ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih.

Menurutnya, kunci utama ada pada apakah tindakan Hogi Minaya termasuk pembelaan diri yang sah atau justru melampaui batas.

Jika pembelaan diri sebanding dengan serangan, maka bisa dilindungi Pasal 49 KUHP dan tidak dipidana.

Namun jika melampaui batas, bisa dipidana. Meski begitu, masih ada kemungkinan tidak dipidana bila terbukti tindakan tersebut dipicu kegoncangan jiwa akibat serangan mendadak.

Marcus juga menegaskan, kasus ini makin rumit karena kematian terjadi akibat benturan dengan tembok, bukan ditabrak langsung oleh mobil.

Ada dua hal krusial yang harus dibuktikan di pengadilan.

Yakni apakah benar ada kegoncangan jiwa akibat serangan jambret

BACA JUGA  Bantul Dikepung Banjir, Ketinggian Air di Imogiri Capai Satu Meter Sedang di Kota Bantul Air Juga Tinggi

Kedua apakah tindakan pengejaran itu punya hubungan langsung dengan kematian korban

Di media sosial banyak pertanyaan, apakah orang yang membela istri dari kejahatan pantas dijerat hukum?

Atau hukum perlu lebih berpihak pada situasi darurat seperti ini?

Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kakinya kini dipasangi gelang GPS seolah ia adalah kriminal berbahaya, sementara ia hanyalah seorang suami yang berusaha melindungi kehormatan dan keselamatan istrinya.

​Banyak warganet menulis, penjahat seolah punya “hak istimewa”. Ketika mereka celaka saat beraksi, korban yang melawan justru dianggap sebagai pelaku kejahatan baru.

Ini dianggap sebagai Refleks Bela Diri yang Dikriminalisasi.

“Hukum kita seringkali terlalu kaku melihat “akibat” tanpa menimbang “sebab”. Apakah kita harus menunggu istri kita terluka atau nyawanya hilang dulu baru boleh bertindak?” tulis warganet.

​Kepolisian menyatakan ini prosedur demi “kepastian hukum”. Tapi, apakah kepastian hukum harus mengorbankan rasa keadilan bagi korban yang sebenarnya?

​ “Suami saya melindungi istrinya, yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya,” ratap istri Hogi Minaya.

​Hukum seharusnya menjadi pelindung bagi mereka yang benar, bukan menjadi jerat bagi mereka yang terdesak keadaan.

Jika membela diri dari kejahatan saja bisa membuat kita dipenjara, lantas kepada siapa lagi kita harus bersandar?

​Mari kita kawal kasus ini. Jangan biarkan “membela diri” menjadi alasan seseorang kehilangan masa depannya.

BACA JUGA  Sri Sultan: Mulai 2027 Provinsi Tidak Lagi Mengelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Ini Dampaknya !

Liputan: Berbagai Media

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *