Restorative Justice di Kasus Hogi Minaya (44) Ditempuh Kejari Sleman Detection Kit GPS Juga Dilepas !

Mediasi pembahasan kasus melalui RJ ini, mempertemukan tersangka dan korban, berikut masing-masing kuasa hukumnya. Dari pihak keluarga korban hadir melalui zoom difasilitas dari Kejaksaan Palembang dan Pagar Alam. (foto/dok)

Sleman, Proliman News – Aneh tetapi nyata! Mengejar jambret hingga dua pelaku jambret terjungkal tewas, Hogi Minaya (44) pengejar jambret justru ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini trending nasional dan ribuan kahkan puluhan ribu warganet merujak Polres Sleman maupun Kejaksaan Negeri Sleman, hingga banyak petinggi negeri ini memberi komentar.

Setelah dirujak warganet akhirnya semua aparat kini cuci diri dengan berbagai upaya.

Salah satunya Kejaksaan Negeri Sleman, kemudian menggelar pertemuan upaya restorative justice dan berujung saling meminta maaf, baik tersangka (pengejar jambret ) maupun keluarga korban (keluarga jambret).

GPC di kaki Hogi Minaya juga dilepas, sehingga ia tidak lagi dimonitor gerakannya setelah ada restorative justice.

Berita ini kemudian meledak di media sosial, kutipan dari sejumlah media menjadi bahan olok-olok warganet kepada kejaksaan maupun kepolisian. Ini beritanya :

Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya (44) warga Kalasan, Sleman, DIY, seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dan memepet pelaku jambret demi melindungi istrinya Arsita Minaya (39), akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Penjambretan yang terjadi 4 April 2025 di Janti, Yogyakarta itu, kedua pelaku jambret dikejar dipepet hingga terjungkal dan tewas seketika karena menabrak tembok pembatas jalan.

Pihak Kejaksaan Negeri Sleman mengutamakan rasa keadilan masyarakat, dengan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak, hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai.

BACA JUGA  Ketua DPRD DIY Nuryadi Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Gugurnya Prajurit TNI Praka Farizal Romadhon

“Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, setelah memfasilitasi mediasi kedua pihak di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

Mediasi pembahasan kasus melalui RJ ini, mempertemukan tersangka dan korban, berikut masing-masing kuasa hukumnya. Dari pihak keluarga korban hadir melalui zoom difasilitas dari Kejaksaan Palembang dan Pagar Alam.

Ia juga menyebut kedua belah pihak telah saling memaafkan. Hanya saja untuk teknis perdamaiannya, sedang dikomunikasikan antar penasehat hukum, baik dari pihak tersangka maupun korban.

Kuasa Hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo mengungkapkan, agenda pertemuan restoratif justice yang diikuti keluarga korban di Palembang dan Pagar Alam hari ini merupakan tahap pertama.

Sebab, kuasa hukum pihak korban masih akan berkomunikasi dengan keluarga. Ia menyebut, bakal ada agenda pertemuan berikutnya yang membahas lebih teknis penyelesaian perkara ini.

Terkait uang tali asih, Teguh mengaku belum ada pembahasan soal itu. Namun demikian, dalam penyelesaian restoratif justice ini, pihaknya mengaku akan melakukan beberapa hal yang menjadi item yang bisa diterima para pihak.

Selain itu gelang GPS yang terpasang di kaki Hogi Minaya resmi dilepas pada Senin (26/1/2026) siang.

Kasus tersebut menyita perhatian publik karena pengejaran Hogi Minaya terhadap jambret yang membegal istrinya terjungkal dan berujung pada tewas.

BACA JUGA  Dugaan Pelanggaran Kerja Sama MBG, Pensiunan Dosen Gugat Ketua Yayasan Mita Karya Maporina ke Polisi

Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua penjambret meninggal dunia.

Pengawasan ketat terhadap Hogi Minaya, suami Arsita Minaya, yang dijadikan tersangka karena membela diri dengan memepet pelaku jambret, resmi berakhir.

Kejaksaan Negeri Sleman telah melepas detection kit atau disebut gelang GPS yang selama ini melingkar di pergelangan kaki pria 44 tahun tersebut.

Pelepasan ini menandai proses keadilan restoratif yang telah disepakati kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara di luar jalur peradilan formal.

“Puji Tuhan, Alhamdulillah, sudah agak lega lega dengan restoratif justice seperti ini. Mungkin ke depannya lebih lega lagi semua. Tidak menyangka, di luar dugaan,” kata Hogi, di Kejari Sleman, sembari menunjukkan kaki kanan yang kini terlepas dari detection kit, Senin (26/1/2026).

Didampingi istrinya, ia menyunggingkan senyum. Arsita juga terlihat semringah. Perempuan 39 tahun itu berharap kasus yang menjerat suaminya, akibat membela dirinya yang dijambret bisa segera selesai dengan baik.

“Harapan saya semoga ini segera selesai. Yang kami inginkan dari pertama kan terutama kebebasan suami saya dan semoga ini segera tercapai. Dan ini yang paling penting paling utama itu. Nggih Alhamdulillah (sudah sedikit lega). Nggih Alhamdulillah sudah dilepas GPS-nya,” kata dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto mengatakan, pemasangan detection kit atau gelang GPS terhadap tersangka Hogi Minaya dilakukan karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai tahanan kota setelah berkas resmi tahap dua satu atau dilimpahkan.

BACA JUGA  Gunung Merapi Kembali Erupsi, Meluncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Kilometer

Fungsi detection kit sebagai alat pengawasan elektronik.

“Jadi yang bersangkutan memang dilakukan penahanan kota. Makanya, kita pasangi detection kit, alat pengawasan elektronik ya. Detection kit, gitu. Hanya ya itu kan merupakan SOP ya,” katanya.

Liputan : Bagus Wicaksono

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *