Akhid Nuryati: Dalam Kasus Penggelapan Dana di Sejumlah BUKP di Kulon Progo Rakyat Tidak Boleh Dirugikan !

Dalam kasus penggelapan dana nasabah di sejumlah BUKP di Kulon Progo, rakyat tidak boleh dirugikan.(foto/ist)

Yogyakarta, Proliman News – Dalam kasus penggelapan dana nasabah di sejumlah BUKP di Kulon Progo, rakyat tidak boleh dirugikan.

Maka harus ada tindakan cepat dari Pemprov DIY dan BPD DIY untuk mengatasi masalah penyimpangan dan penggelapan dana nasabah di BUKP-BUKP tersebut. Tidak boleh dibiarkan terlalu lama menggantung, nanti akan repot semuanya.

Pertama, berikan jaminan uang rakyat tidak hilang dan bisa dicairkan, lalu kedua ambil tindakan baik administrasi maupun hukum kepada para pengurus BUKP nakal di beberapa tempat di Kulon Progo tersebut.

“Kami ada datamya, ada penyimpangan, penggelapan, dan kredit fiktif di BUKP Galur dan beberapa BUKP di Kulon Progo, dengan jumlah yang besar sekali,” ujar Anggota Komisi A DPRD DIY Akhid Nuryati, Selasa ( 8/4/2025).

Ia menegaskan, dari sekian banyak kasus BUKP di Kulon Progo, BUKP Galur paling parah dan dana masyarakat yang diselewengkan awalnya hanya mencapai Rp 5,2 miliar.

“Nggak tahu sekarang sudah seberapa besar. Ini tidak main-main, ini penggelapan (froud), penyalahgunaan wewenang, serta terjadi penyimpangan lain di dalamnya,” ujarnya.

Lalu disusul BUKP Wates, ada masalah dengan uang masyarakat sebesar Rp 2,5 miliar dan di BUKP Kokap sebesar Rp 900 juta.

“Itu angka awal yang kami ketahui, beberapa saat lalu, berapa nilai nominal dana yang sekarang diselewengkan kami belum ada data terbaru, kami akan cek di Sekda Propinsi, BPD DIY dan BPKAD DIY,” tegas Akhid Nuryati.

BACA JUGA  Menangislah Ibu Guru SD Gembongan Sentolo Kulon Progo Melihat Keseharian Ariendra Ralea Irgantari

Maka dalam kasus ini karena jelas-jelas ada penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus BUKP, maka BPD DIY dan Pemprov DIY tidak boleh lepas tangan.

BPD DIY dan Pemprov DIY harus memberi jaminan kepada masyarakat bahwa uangnya akan dikembalikan sesuai dengan besaran tabungan dan depositonya. Berapapun jumlahnya.

“Kalau tidak, akan hilang kepercayaan masyarakat kepada BUKP dan resikonya mereka menarik dana (rush) dari BUKP, secara besar-besaran, gawat itu,””ujarnya melengkapi.

Kenapa BPD DIY harus bertanggungjawab, karena pembina BUKP itu BPD DIY. Dan riilnya, BUKP itu cabang-cabang atau ranting-ranting pencari uang bagi BPD DIY dan Pemprov DIY.

“Ksihan BUKP yang sehat-sehat, yang lurus-lurus itu akan kena getahnya, mereka itu menjadi penggerak perekonomian masyarakat, lho,” tambah Akhid Nuryati.

Dana yang diberikan kepada BUKP memang kecil tetapi capaian mereka besar dalam hal menggerakkan perekonomian masyarakat, lanjutnya melalui telpon.

“Jadi kalau mau fair, BUKP jauh lebih memiliki peran dalam menggerakkan perekonomian dibanding BPD DIY, artinya dengan dana kecil menghasilkan sesuatu yang besar, bagi pengusaha kecil di daerah,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, masyarakat pemilik tabungan dan deposito di BUKP bermasalah tidak boleh dibiarkan, dan tidak boleh ditugikan.

“Harus ada kebijakan Gubernur DIY dan BPD DIY agar mereka tidak dirugikan,” tegasnya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar