Kulon Progo, Proliman News – Anggota Komisi B DPRD Kulon Progo, Nasib Wardoyo, meminta agar digelar forum rekonsiliasi dalam kasus sengketa antara BUKP Wates dan Galur dengan ratusan nasabahnya.
Menurutnya, rekonsiliasi kedua belah pihak lazim ditempuh dalam sengketa antara lembaga keuangan (perbankan) dengan nasabahnya ketika terjadi kasus semacam ini.
“Pertama, forum rekonsiliasi seperti ini lazim dilakukan dalam kasus sengketa antara perbankan dan nasabahnya. Anggap saja BUKP itu bank,” katanya.
Kedua, proses ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data, catatan keuangan yang dimiliki BUKP Wates dan Galur dengan data yang ada di tangan nasabahnya.
Ketika sudah dilakukan proses rekonsiliasi maka, jika kemudian masing-masing dengan segala kejujurannya bisa menerima maka langkah berikutnya tinggal mencari format penyelasaian pembayaran.
“Dengan data yang sudah saling cocok, maka Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) DIY bisa melakukan pembayaran uang simpanan nasabah, baik itu tabungan atau deposito, sesuai janjinya,” ujar Nasib.
Ia mengatakan, istilah rekonsiliasi dalam dunia perbankan bukan seperti dalam sengketa orang per orang.
Dalam kasus lembaga keuangan perbankan dengan nasabahnya, forum rekonsiliasi merupakan proses yang lumrah untuk membandingkan dan menyelarasakan saldo kas yang tecatat dalam buku besar perusahaan dengan saldo yang tercatat dalam laporan bank.
“Proses ini bertujuan untuk memastikan keakuratan catatan keuangan, mencegah kecurangan, dan mengelola arus kas secara efektif,” klatanya.
Seberapa efektif forum rekonsiliasi tersebut, menurut Nasib Wardoyo ini merupakan langkah paling fair dan terbuka sehingga masing-masing bisa menempuh negosiasi penyelsaian dengan enak.
Dari forum ini resikonya bisa ditebak, jika BUKP Wates dan Galur melakukan banyak penyimpangan dan melakukan penggelapan dana nasabah dipastikian tidak mau melakukan rekonsiliasi.
Tetapi jika BUKP Wates dan Galur bersedia menggelar forum rekonsiliasi maka dipastikan kedua lembaga itu tidak melakukan penyimpangan atau penggelapan dana nasabah.
“Ukurannya gampang kan, karena nasabah tentu tidak mungkin melakukan penyimpangan atau penggelapan, atau manipulasi. Dan atau sebaliknya,” tambah Nasib Wardoyo ketika ditemui Jumat (16/5/2025).
Jika BUKP Wates dan Galur bersedia melakukan rekonsiliasi maka keduanya hebat, karena mereka berarti telah melakukan tugasnya sesuai prosedur dan bebas dari penyimpangan.
Hal ini merupakan langkah terbaik agar tidak ada dana masyarakat yang hilang ditelan makhluk halus, demikian juga halnya dengan BUKP Wates dan Galur tidak menutupi kecurangan yang dilakukan oleh petugasnya atau petingginya dan terus melakukan upaya nge-les (mencari alasan) setiap kali ada nasabah ingin mencairkan dananya.
Dari forum rekonsiliasi ini akan terbuka siapa saja yang bermain api dengan dana milik nasabah, dan sejauh mana BPKAD DIY bertanggungjawab terhadap badan usaha yang dikelolanya.
“Tentu semua beresiko hukum, pegawai BUKP bisa dipenjara, pejabat pemerintah bisa dipenjara, nasabah juga tidak kebal hukum jika memang melakukan kejahatan,” ungkapnya.
Liputan : Suyono Sugondo




semoga segera selesai
mantap
semoga nasabah segera bisa mengambil haknya yg memang sangat di perlukan