Dinas Perdagangan Kulon Progo Beri Keringanan Restribusi Kepada Pedagang di 12 Pasar Rakyat

Dinas Perdagangan Kabupaten Kulonprogo lalu memberikan keringanan pembayaran retribusi kepada pedagang kios di 12 pasar rakyat atau pasar tradisional di wilayah ini hingga Agustus 2025.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Diberlakukannya Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kenaikan Tarif Retribusi Pasar Rakyat membuat sejumlah pedagang pasar di Kulon Progo mengadu ke DPRD Kulon Progo.

“Sejumlah pedagang dari Pasar Dekso Kalibawang dan Pasar Burung Pengasih mengadu ke DPRD Kulon Progo meminta agar ada penundaan pemberlakuan kenaikan retribusi pasar,” ujar Sekdin Perdagangan Rochedy Gunung, Jumat (16/5/2025).

Menindaklanjuti hasil keberatan para pedagang tersebut, Pemda Kulon Progo membentuk tim khusus yang terdiri dari BKAD, Bagian Hukum Setda Kulon Progo, dan Dinas Perdagangan.

“Tim ini kemudian melakukan evaluasi dan identifikasi di lapangan. Hasilnya, Pemkab Kulon Progo memberikan keringanan pembayaran retribusi sebesar 25 persen, 30 persen dan 50 persen,” kata Rochedy Gunung.

Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo lalu memberikan keringanan pembayaran retribusi kepada pedagang kios di 12 pasar rakyat atau pasar tradisional di wilayah ini hingga Agustus 2025.

Ia mengatakan di Kulon Progo terdapat 25 pasar rakyat yang terdiri dari 13 pasar rakyat memiliki kios, dan 12 pasar rakyat tidak ada bangunan kios.

Dari 25 pasar rakyat tersebut, 12 pasar rakyat yang ada kiosnya diberikan keringanan pembayaran retribusi.

Sedang 12 pasar rakyat tidak ada kios dan satu pasar rakyat di Kapanewon Samigaluh yang ada kios tidak ada keberatan dengan kenaikan retribusi.

“Keringanan diberlakukan sampai Agustus 2025. Setelah itu, dilaksanakan Perda Nomor 6 Tahun 2023 sesuai ketentuan,” katanya.

BACA JUGA  Tinjau Pembangunan Jalan Ngremang–Cangaan, Komisi III DPRD Kulon Progo Pastikan Pekerjaan Sesuai Spesifikasi

Rochedy Gunung mengatakan keringanan retribusi pasar rakyat ini, tidak berlaku pada pasar bangunan los dan pelataran. Contohnya Pasar Pagi Wates, meski ada kenaikan retribusi tidak ada gejolak.

“Hal ini justru menambah jumlah pedagang dari 800 pedagang menjadi lebih dari 1.000 pedagang,” katanya.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo Raden Sunarwan menyatakan sepakat dan setuju Dinas Perdagangan memberi keringanan retribusi kepada pemilik kios di pasar rakyat.

“Variasi keringanan antara 25 persen hingga 50 persen. Hal ini mengingat kondisi daya beli masyarakat ke pasar rakyat baru turun,” katanya.

Sunarwan mendorong dinas pengelola pasar segera membuat program bagaimana cara pasar rakyat menjadi ramai, misal pasar rakyat menjadi pasar tematik.

“Hal ini sangat mendesak supaya pasar rakyat tetap menjadi tempat transaksi dan pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jangan sampai tergerus dengan era digital saat ini,” katanya, dikutip media.

Liputan : Winarto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *