Kulon Progo, Proliman News – Pasal 74 dalam Pergub DIY No. 24 Tahun 2024 mengenai pengelolaan hasil pelepasan tanah kalurahan adalah salah satu norma yang paling strategis untuk menegakkan tertib administrasi pertanahan di wilayah keistimewaan.
Pasal ini menegaskan bahwa uang hasil pelepasan tanah kalurahan yang belum dibelikan tanah pengganti, atau sisa dana yang masih tersimpan di rekening pemerintah kalurahan, bukan merupakan hak desa, melainkan bagian dari hak Kasultanan atau Kadipaten sebagai subjek hukum atas tanah tersebut.
Selama ini tidak sedikit kalurahan yang menganggap tanah kas desa sebagai aset desa.
Persepsi keliru ini menimbulkan praktik penyimpanan dana hasil pelepasan tanah dalam waktu yang lama, bahkan ada yang menggunakannya untuk kebutuhan lain.
Pasal 74 Pergub No.24 Tahun 2024 hadir untuk mengoreksi hal itu secara tegas. Dana yang belum terwujud menjadi tanah pengganti wajib dipindahbukukan ke rekening Kasultanan atau Kadipaten, tanpa pengecualian.
Ketentuan ini tidak hanya menyentuh aspek legal, tetapi juga aspek tata kelola.
Dengan adanya kewajiban pemindahbukuan paling lambat tiga tahun sejak Pergub tersebut diundangkan, pemerintah kalurahan dituntut untuk bekerja secara akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip kehati-hatian mengingat dana tersebut bukan bagian dari kekayaan desa.
Dari perspektif hukum administrasi, batas waktu tiga tahun adalah norma yang bersifat memerintah.
Artinya, tidak ada ruang bagi pemerintah kalurahan untuk menunda atau berargumentasi bahwa dana tersebut masih dalam proses perencanaan.
Semakin lama dana mengendap, semakin besar risiko timbulnya temuan audit maupun persoalan hukum lainnya.
Jika dana tidak dipindahkan sesuai aturan, potensi persoalan administrasi hingga pelanggaran hukum sangat mungkin terjadi.
Temuan audit dari Inspektorat atau BPK adalah konsekuensi yang logis. Bila dana tersebut dipergunakan secara tidak sah, bukan tidak mungkin masuk pada ranah hukum pidana karena penggunaan dana yang bukan menjadi hak pemerintah kalurahan.
Pada akhirnya, Pasal 74 bukan sekadar aturan teknis, tetapi instrumen penegakan tertib pertanahan di DIY.
Norma ini menegaskan bahwa pengelolaan tanah keistimewaan tidak boleh keluar dari koridor hukum, sekaligus mengingatkan bahwa pemerintah kalurahan harus menjalankan fungsinya sebagai pengelola, bukan pemilik aset.
Dengan kepatuhan terhadap Pasal 74, tata kelola pertanahan DIY akan menjadi lebih tertib, jelas, dan jauh dari potensi penyimpangan.
Penulis : Anung Marganto/ Redaktur Senior Proliman News



