Riyadi Sunarto: Kami Tidak Tahu Soal Dana Ganti Rugi Tanah Lungguh Terdampak YIA Kalurahan Palihan Rp124 M

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dipertaru) Kulon Progo, Riyadi Sunarto mengaku tidak tahu menahu soal belanja lahan pengganti tanah lungguh atau bengkok terdampak proyek Bandara YIA di Kalurahan Palihan, Temon, Kulon Progo.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dipertaru) Kulon Progo, Riyadi Sunarto mengaku tidak tahu menahu soal belanja lahan pengganti tanah lungguh atau bengkok terdampak proyek Bandara YIA di Kalurahan Palihan, Temon, Kulon Progo.

Ia mengatakan pihaknya juga tidak tahu berapa besarnya dana ganti ruginya dari proyek Bandara YIA yang ada di Kalurahan Palihan serta bagaimana pengelolaannya.

“Wah itu pihak pemerintah kalurahan yang tahu persis duitnya karena ada di rekening kalurahan. Apa Rp 124 miliar atau Rp 200 miliar itu, kita tidak tahu,” ujarnya ketika dikonfirmasi Senin (8/12/2025).

Riyadi Sunarto bahkan menegaskan bahwa yang kuasa menyimpan dana dan mengelola dana tersebut serta pemanfaatannya itu Kalurahan Palihan.

“Sing kuasa nyimpen, ngambil dan menerima maanfaatnya itu Kalurahan Palihan. Termasuk bunganya berapa, dari berapa sekarang jadi berapa itu ya Kalurahan Palihan. Mbuh dadi piro duit sak mono akehe itu,” tegasnya.

Karena selama ini memang tidak ada surat pertanggungjawab apapaun tentang hal itu kepada Dinas Pertaru Kulon Progo, lanjutnya.

“Karena nggak ada SPJ apapun tentang hal itu ke kami. Gak tahu kalau di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan,” jelasnya lebih lanjut.

Riyadi Sunarto juga mengaku justru bingung ketika ditanya apa benar ada dead line, jika tidak dibelanjakan sampai Maret 2027 nanti uang ganti rugi tanah lungguh dari proyek Bandara YIA harus ditarik ke rekening Kasultanan atau Kadipaten.

BACA JUGA  Erosi Tebing Sungai Serang di Dayakan Pengasih, Kulon Progo Bahaya, Komisi C DPRD DIY Tinjau Lokasi

“Dasarnya apa ? Pasal berapa ? Kok ono sing deadline barang kui makelar ngendi. Kui mesti makelar sing bingung duite ora bali,” paparnya sembari melalui pesan singkat W A.

Kalau menggunakan aturan Pergub 24 tahun 2024, ia meminta agar kita melihat pasal 74 ayat (1). Peraturan Gubernur tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 7 Mei 2024.

“Coba dibaca pasal itu? Bunyinya bagaimana ? Kok sekarang arep bayaran tuku lemah kui opo ora melanggar? Tolong dibaca dengan cermat pasal 74 ayat 1 itu lho,”tegasnya.

Kemudian ia juga meminta agar semua pihak melihat kapan Pergub itu ditetapkan dan berlaku. Itu sudah jelas.

“Saya selanjutnya tidak bisa berkomentar,” ujarnya ketika didesak untuk memberi penjelasan maksud yang terkandung dalam pasal-pasal Pergub No 24 Tahun 2024 terutama Pasal 74 serta bagaimana implementasi teknisnya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar