Kulon Progo, Proliman News – Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) resmi ditetapkan sebagai Bandara Udara Embarkasi dan Debarkasi Haji melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 pada 22 Oktober 2025.
Penetapan ini menempatkan YIA sejajar dengan bandara besar lain di Indonesia yang menjadi pintu keberangkatan dan pemulangan jemaah haji.
Dalam diktum KESATU keputusan tersebut, YIA ditetapkan sebagai embarkasi dan debarkasi haji untuk wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta sebagian wilayah Provinsi Jawa Tengah, meliputi Kabupaten Kebumen, Purworejo, Wonosobo, Magelang, Kota Magelang, dan Kabupaten Temanggung.
Penetapan ini menandai babak baru pelayanan haji di DIY, mengingat selama ini jemaah DIY harus diberangkatkan melalui embarkasi lain.
Dengan adanya YIA sebagai embarkasi resmi, waktu tempuh jemaah dipangkas lebih efisien dan proses pelayanan menjadi lebih terpusat.
Pejabat Terminal YIA, Uli Ikhsan Fauzi, mengatakan pihaknya memastikan kesiapan fasilitas bandara sebagai embarkasi haji.
“Penetapan YIA sebagai embarkasi haji menjadi amanah besar bagi kami. Infrastruktur terminal, alur keberangkatan, dan layanan penunjang akan kami optimalkan agar jemaah mendapat kenyamanan maksimal,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan PTS Manajer Airport service and Security Rahmat Febrian.
Menurutnya, YIA memiliki landasan panjang dan fasilitas modern yang sesuai standar penerbangan jarak jauh yang umum dipakai untuk penerbangan haji.
“Penetapan ini tepat dan akan berdampak langsung pada kemudahan jamaah, sekaligus menggeliatkan aktivitas ekonomi daerah,” katanya.
Sebelumnya, Ketua PHRI Kulon Progo, Sumantoyo, menegaskan bahwa status embarkasi haji akan memperkuat konektivitas internasional YIA.
“Ini momentum besar bagi sektor perhotelan dan pariwisata. Dengan YIA sebagai embarkasi, peluang pembukaan rute luar negeri termasuk Thailand dan Australia bagian selatan akan semakin terbuka,” ujarnya.
Melalui diktum KEDUA, Keputusan Menteri Haji dan Umrah tersebut menyatakan bahwa pemberangkatan dan pemulangan jemaah melalui bandara embarkasi debarkasi yang ditetapkan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
Penetapan YIA sebagai salah satu dari 14 bandara embarkasi debarkasi di Indonesia ini mempertegas peran strategis bandara tersebut sebagai gerbang layanan penerbangan, sekaligus pusat aktivitas ibadah haji bagi masyarakat DIY dan wilayah sekitarnya.
Liputan: Anung Marganto



