Pengamat Ekonomi Aditya Hera Nurmoko: Pemangkasan Dana Desa DIY Hingga 74 Persen Melumpuhkan

Akibat longsor dan tanah retak separo lebih bangunan SD Negeri Kokap, Kulon Progo, kondisinya kritis.(foto/Anung)

Yogyakarta, Prolimasn News – Pemerintah memangkas Dana Desa tahun 2026 hingga rata-rata 74 persen di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kabupaten Kulon Progo Dana Desa turun sekitar 71 persen, di Bantul 78 persen, di Sleman 75 persen, dan di Gunungkidul 71 persen.

Lebih buruk lagi karena hingga 26 Februari 2026 Dana Desa belum cair.

Total pagu Dana Desa untuk DIY di tahun 2025 sebesar Rp 539.549.316.000 mengalami penurunan menjadi Rp 141.661.419.000 pada tahun 2026 atau ada selisih negatif sebesar Rp 397.887.897.000.

Dana Desa se-Kulon Progo 2025 sebesar Rp 105.234.651.000  turun menjadi Rp 30.033.027.000 pada tahun 2026. Selisihnya Rp 75.201.624.000 (turun 71%).

Kabupaten Bantul  DD 2025 sebesar Rp 127.393.902.000  berkurang menjadi Rp 27.720.818.000 pada tahun 2026. Selisihnya  Rp 99.673.084.000 (78%).

Sleman tahun 2025 sebesar Rp 125.833.460.000 menurun menjadi Rp 31.941.508.000 pada tahun 2026. Selisihnya Rp 93.891.952.000 (75%).

Dana Desa se-Gunung Kidul  tahun 2025, yaitu Rp 181.087.303.000. menurun menjadi Rp 51.966.066.000 pada tahun 2026, ada selisih sebesar Rp 129.121.237.000 (71%).

Pengamat Ekonomi STIE Yogyakarta Dr Aditya Hera Nurmoko, pemangkasan sebesar ini bukan sekadar efisiensi anggaran, melainkan sebuah “kontraksi fiskal mendadak”.

Langkah tersebut berisiko melumpuhkan urat nadi ekonomi perdesaan.

“Secara makro, desa selama ini berfungsi sebagai bantalan ekonomi nasional melalui konsumsi rumah tangga dan proyek padat karya. Namun, dengan hilangnya likuiditas sebesar Rp397,8 miliar dari peredaran, kita akan melihat penurunan daya beli yang drastis di tingkat akar rumput, “ katanya.

BACA JUGA  Bupati Kulon Progo Agung Setyawan Hari Ini Menghentikan Kegiatan Bisnis dan Usaha PT Selo Adikarto

Ketidakpastian jadwal pencairan hingga akhir Februari 2026 juga semakin memperparah keadaan, menciptakan efek bola salju berupa macetnya arus kas bagi vendor lokal dan terhentinya upah pekerja kasar yang sangat bergantung pada proyek desa untuk menyambung hidup.

Dari perspektif investasi publik, kebijakan ini merupakan langkah mundur yang mencederai prinsip “pembangunan dari pinggiran” sebagaimana amanat UU Desa.

Infrastruktur mikro seperti jalan usaha tani, sistem irigasi, dan sanitasi yang biasanya didanai oleh Dana Desa adalah aset produktif yang memiliki multiplier effect tinggi bagi sektor pertanian dan pariwisata lokal.

Jika anggaran dipangkas hingga tersisa sekitar 25% saja, desa dipastikan gagal melakukan pemeliharaan aset, apalagi melakukan inovasi melalui BUMDes.

Jika tidak segera diklarifikasi, akan memicu krisis kepercayaan publik terhadap keberlanjutan otonomi desa. Dalam jangka panjang, pelemahan fiskal di tingkat desa akan memperlebar jurang ketimpangan antara kota dan desa.

Pemerintah pusat perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh atau setidaknya menyediakan skema kompensasi darurat, karena membiarkan ekonomi desa “mati suri” di awal tahun anggaran adalah pertaruhan yang terlalu mahal bagi stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.

Liputan: Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *