Video Lama Audiensi Anak-anak SSB HW Pakai Jaket Diduga Merek Rokok HS dengan Wabup Kulon Progo Mencuat

Yang bikin diskusi hangat di beberapa kalangan karena saat itu anak-anak mengenakan jaket berlogo HS diduga sebuah merek produk rokok.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Video audiensi anak-anak dari Sekolah Sepak Bola (SSB) HW dengan Wakil Bupati Kulon Progo di Instagram kembali mencuat ke permukaan.

Unggahan bulan Juni 2025 tersebut merupakan acara silaturahmi dan mohon doa restu karena anak-anak SSB HW akan menjalani liga Anak Indonesia pada tanggal 1- 4 Juli 2025 di Jakarta.

Yang bikin diskusi hangat di beberapa kalangan karena saat itu anak-anak mengenakan jaket berlogo HS diduga sebuah merek produk rokok.

Sementara Perda No 5 / 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok masih berlaku dan baru dalam tahap revisi serta proses pembahasan ulang di DPRD Kulon Progo, hingga saat ini.

Wakil Bupati Ambar Purwoko, ketika dikonfirmasi mengatakan, benar bahwa video tersebut merupakan silaturahmi anak-anak SSB HW jelang event Liga Anak Indonesia 1-4 Juli 2025.

“Iya itu video lama, awal-awal saya menjabat. Itu silaturahmi dan mohon doa restu karena anak-anak akan mengikuti lomba di Jakarta,” ujarnya kertika dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Meski demikian, Anggota DPRD Kulon Progo Nasib Wardoyo mengatakan, Wabup Kulon Progo tetap  melanggar Perda No 5/2014

Ia menyayangkan ada sponsor ship rokok masuk kegiatan olah raga di Kulon Progo padahal Perda No 5/2014 belum dicabut alias masih berlaku.

“Sekarang kan masih proses pembahasan di DPRD Kulon Progo. Maka diduga telah terjadi pelanggaran Perda No 5/2014, tentang pelibatan sponsor ship rokok dalam kegiatan olah raga,” ujarnya.

BACA JUGA  Dinas Dikpora Kabupaten Kulon Progo Akan Melaunching Bahan Ajar Mendalam Standar Nasional SD/SMP

Ia juga menyayangkan telah melibatkan SSB HW yang jelas itu anak anak sekolah, yang rentan terhadap asap rokok.

Nasib Wardoyo meminta aparat yakni Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Bupati Kulon Progo melakukan penyelidikan terhadap masalah ini.

Sementara Kasat Pol PP Kulon Progo Budi Hartono menyatakan bahwa konten tersebut merupakan unggahan tahun Juni 2025 lalu.

Ia mengatakan, Perda No 5/2014 masih berlaku sehingga tidak boleh ada sponsor rokok dalam kegiatan apapaun di Kulon Progo.

“Tentu tidak boleh, pernah ada pembicaraan mengenai hal ini. Tetapi selebihnya saya tidak tahu,” katanya ketika diminta konfirmasinya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *