Jakarta, Proliman News — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan akan menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) hingga 10 Agustus 2026.
Langkah tegas ini diambil merespons maraknya kasus dugaan keracunan pangan pada penerima program MBG.
“Memang ada beberapa dapur yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS. Kami berikan batas waktu untuk mengurusnya sampai dengan tanggal 10 Agustus,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026) malam.
Sudaryono menekankan bahwa kepemilikan SLHS merupakan syarat mutlak dalam penyelenggaraan layanan MBG, bukan sekadar pemenuhan aspek administratif.
“SLHS ini bukan sekadar syarat administrasi, melainkan syarat mutlak. Pilihannya antara nol atau satu. Jika tidak memenuhi persyaratan SLHS, nilainya nol. Semua proses yang dikalikan nol hasilnya tetap nol,” tegasnya.
Ia menambahkan, kelayakan standar higiene dan sanitasi dalam seluruh proses produksi makanan di SPPG diukur secara mendasar melalui kepemilikan sertifikat tersebut.
Liputan: Galang Andika Pratama



