BGN Hentikan Sementara Operasional 17 SPPG di DIY untuk Evaluasi Standar Layanan

BGN Hentikan Sementara Operasional 17 SPPG di DIY untuk Evaluasi Standar Layanan. (Foto/Dok)

Yogyakarta, Proliman News — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional sebanyak 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) per 27 Juli 2026. Kebijakan pembekuan sementara ini merupakan bagian dari peninjauan menyeluruh terhadap 833 SPPG di tingkat nasional guna memastikan standar kualitas dan keamanan layanan tetap terjaga.

Langkah penutupan sementara ini dilatarbelakangi oleh berbagai kendala operasional, meliputi belum terpenuhinya sejumlah persyaratan krusial seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), ketersediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kelayakan infrastruktur, hingga adanya laporan kejadian menonjol (KM).

Ketua Satuan Tugas Makan Bergizi (Satgas MBG) DIY sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, memaparkan bahwa dari total 462 SPPG yang terdata di wilayahnya, sebanyak 394 unit telah aktif beroperasi dan 51 unit lainnya masih dalam tahap persiapan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Jateng-DIY Bagian Selatan, Harsono Budi Waluyo, merinci bahwa dari 17 SPPG yang disuspend, sebanyak 4 unit dihentikan akibat adanya kejadian menonjol, sedangkan 13 unit lainnya terkendala persoalan administratif dan teknis non-KM.

Komitmen Pemulihan dan Pengawasan
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan bahwa status pembekuan ini bersifat sementara dan tidak ada pencabutan izin secara permanen. Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan bersama instansi terkait guna mendampingi pengelola SPPG dalam memenuhi standar kelayakan, keamanan pangan, serta regulasi operasional yang ditetapkan oleh BGN.

BACA JUGA  Haul Sri Sultan HB IX: Mengenang Sang Pejuang dan Raja yang Dekat di Hati Rakyatnya

Liputan: Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *