Polres Temanggung Jaring 105 Pelanggar dalam Razia Balap Liar di Jalur Kedu-Parakan

Polres Temanggung Jaring 105 Pelanggar dalam Razia Balap Liar di Jalur Kedu-Parakan. (Foto/Dok)

Temanggung, Proliman News – Polres Temanggung menggelar patroli dan razia gabungan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Temanggung, Sabtu (1/8/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 21.30 WIB tersebut diawali dengan apel kesiapan di halaman Mapolsek Parakan sebelum personel diterjunkan ke sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan balap liar.

Sasaran utama operasi meliputi pelaku balap liar, kendaraan yang digunakan untuk balapan, sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), serta potensi gangguan kamtibmas lainnya seperti minuman keras, senjata tajam, narkoba, dan tindak pidana lain yang ditemukan selama patroli.

Kabagops Polres Temanggung AKP M. Budiyanto mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima kepolisian, termasuk melalui layanan Call Center 110, terkait maraknya aksi balap liar di wilayah Parakan, Bulu, dan Kedu.

“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai maraknya aksi balap liar yang meresahkan. Selain mengganggu ketertiban umum, balap liar juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya,” ujar AKP M. Budiyanto.

Ia menegaskan seluruh personel telah diarahkan untuk bertindak secara humanis, persuasif, dan profesional dengan tetap mengedepankan keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan.

“Kami menginstruksikan seluruh personel agar melaksanakan patroli secara maksimal dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis sesuai standar operasional prosedur. Penegakan hukum tetap dilakukan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan,” katanya.

Patroli difokuskan pada sejumlah titik yang dipetakan sebagai lokasi rawan balap liar, antara lain Jalan menuju Pintu Air Galeh, Jalan cor menuju Dusun Watukarung, gang kanan dan kiri RS PKU Muhammadiyah Kalisat, Jalan menuju Perum Kalisat, Jalan menuju Dusun Sembarang, Gang Timur RM Ani, serta Jalan Tegaljoho.

Sementara itu, razia dilaksanakan di sepanjang Jalan Raya Kedu–Parakan, mulai dari depan RS PKU Muhammadiyah Kalisat hingga Perempatan Sari Ayam Parakan.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menindak sebanyak 106 pelanggar. Polisi juga mengamankan 106 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Sementara itu, tidak ditemukan senjata tajam, minuman keras, narkotika maupun obat-obatan terlarang selama pelaksanaan razia.

Seluruh pelanggar dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Sebanyak 105 unit sepeda motor diamankan di Mapolres Temanggung sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

AKP M. Budiyanto berharap kegiatan serupa dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat aksi balap liar maupun menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar turut mengawasi anak-anaknya sehingga tidak terlibat balap liar. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Selama pelaksanaan patroli dan razia berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Temanggung terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Liputan: Nadhifa Zara

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Gugatan Perdata Kasus Jual Beli Perusahaan Rp2 Miliar Masuk Tahap Mediasi di PN Bantul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *