Kulon Progo, Proliman News — Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kulon Progo terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Terbaru, tim penyidik menggelar pemeriksaan secara maraton terhadap enam orang saksi dari berbagai unsur terkait pada Senin (24/8/2026).
Pemeriksaan tersebut menghadirkan saksi-saksi dari tiga lembaga, yaitu jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kulon Progo, manajemen PT Selo Adikarto, serta pengurus Koperasi Binangun Prima. Dari enam orang yang diperiksa, tiga di antaranya merupakan saksi re-pemeriksaan untuk pendalaman, sedangkan tiga lainnya baru pertama kali dimintai keterangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo, Terry Endro Arie Wibowo, menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan maraton ini bertujuan untuk mendalami dua poin mendasar:
- Penguatan Alat Bukti Baru: Memperdalam temuan dan alat bukti baru yang diperoleh tim penyidik selama proses hukum berjalan.
- Penentuan Pihak Bertanggung Jawab: Mengerucutkan dugaan keterlibatan para pihak guna menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.
”Seluruh keterangan saksi dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari pemenuhan dan kelengkapan berkas perkara,” tegas Terry.
Komitmen Transparansi & Potensi Saksi Tambahan
Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan transparan sesuai prosedur hukum acara pidana (KUHAP).
Penyidik juga membuka peluang untuk memanggil saksi-saksi tambahan apabila diperlukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan perkembangan alat bukti. Penanganan kasus dugaan penyimpangan keuangan di lingkungan BUMD dan instansi daerah ini juga menjadi perhatian publik sebagaimana diberitakan di media lokal seperti Detikcom.
Liputan: Galang Andika Pratama



