Yogyakarta, Proliman News – Penyebutan nasabah pada penabung dan peminjam kredit di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY, menyalahi aturan.
“Penabung dan peminjam di BUKP DIY salah total kalau disebut nasabah. Karena penyebutan nasabah hanya untuk bank,” ujar Ajrudin Akbar, Anggota Komisi B DPRD DIY, Senin (2/4/2025).
Sedang untuk lembaga yang berbadan hukum koperasi maka sebutannya anggota, bukan nasabah.
“Dari sebutan ini sejak awal BUKP DIY sudah memposisikan diri sebagai bank, padahal badan hukum BUKP DIY bukan bank bukan juga koperasi. Lalu apa sebutannya untuk penabung dan peminjam,” ujarnya.
Hal inii a sampaikan untuk mengurai benang kusut yang kini melanda BUKP DIY, dengan maraknya kasus penabung susah mencairkan dananya, sedang peminjam banyak yang nunggak.
Maka untuk menata semua Badan Usaha Milih Daerah (BUMD) Pemprov DIY, kini tengah dilakukan kajian kelembagaan dan badan hukumnya sesuai dengan regulasi terbaru.
“Semua BUMD DIY yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka kedepan akan berubah menjadi Perseroda atau Perseroan Daerah. Nah, untuk BUKP DIY usulan awalnya adalah Lembaga Keuangan Mikro (LKM), tetapi kini dicensel karena banyak masalah,”ujarnya.
Pihaknya mengusulkan dilakukan pembenahan total di semua BUKP DIY, yakni dilakukan penghentian penerimaan tabungan dan pemberian kredit.
Lalu dilakukan audit dan hasilnya nanti akan dibahas untuk menentukan langkah pembenahan BUKP DIY mulai dari kelembagaannya, badan hukumnya, serta penataan modalnya.
“Harus diambil langkah serius, kami usulakan agar dilakukan audit secara menyeluruh, baru bisa diatasi masalahnya,”katanya menyangatkan.
Ajrudin Akbar menambahkan, selama audit belum dilakukan pihaknya belum bisa melakukan pembenahan karena angka-angka laporannya masih meragukan.
Ia menegaskan, secara organisasi maka BUKP DIY itu milik Pemprov DIY, pegawainya atau petugasnya adalah pegawai BUMD dengan protap tertentu sesuai dengan pendiriannya yakni Perda No. 1 Tahun 1989.
Dengan payung hukum ini maka semua persoalan BUKP DIY juga menjadi tanggungjawab Pemprov DIY sehingga seluruh kerugian yang dialami penabungnya di berbagai wilayah juga menjadi tanggungjawan Pemprov DIY.
Masalahnya apakah Gubernur DIY Sri Sultan HB X tahu atau tidak persoalan yang terkait dengan BUKP DIY ini ?
Menurut Ajrudin Akbar tahu atau tidak dianggap tahu, karena BPKAD Prov DIY atau Bagian Perekonomian DIY itu bertanggungjawab kepada Gubernur.
“Keduanya kan mewakili Gubernur DIY, maka merekalah yang jarus mengeksplorasi mendalam untuk mengatasi masalah puluhan bahkan ratusan miliar dana masyarakat yang parkir di BUKP DIY yang macet dan pembenahan badan hukunya,” ujarnya.
Maka semua perangkat terkait BUKP DIY harus mencari formula agar masyarakat penabung di BUKP DIY tidak dirugikan.
Liputan : Suyono Sugondo



