Bupati Kulon Progo Pantau Penyerahan THR di PT Putra Patria Adikarsa Patikan Hak Pekerja Terpenuhi

Penyerahan Tunjangan Hari Raya (THR) secara simbolis oleh Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, di PT Putra Patria Adikarsa (PPA) pada Rabu (11/3/2026).(foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memastikan pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 berjalan sesuai regulasi.

Hal ini ditandai dengan penyerahan Tunjangan Hari Raya (THR) secara simbolis oleh Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, di PT Putra Patria Adikarsa (PPA) pada Rabu (11/3/2026).

Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayah Kulon Progo mematuhi regulasi terkait pembayaran hak-hak karyawan tepat waktu.

Dalam sambutannya Bupati Agung Setyawan menyampaikan bahwa kehadiran pemerintah adalah untuk mengawal agar hak setiap pekerja tersalurkan dengan baik sebelum hari raya tiba.

“Kewajiban pemerintah adalah memastikan hak-hak setiap karyawan yang bekerja di Kulon Progo terpenuhi. Kami melakukan pengawasan dan jadwal pemantauan di seluruh perusahaan, dikawal oleh Dinas Tenaga Kerja dan jajaran, untuk memastikan semua terbayar sesuai ketentuan,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo, Bambang Sutrisno, menjelaskan bahwa pemberian THR merupakan pendapatan non-gaji yang krusial untuk membantu kebutuhan finansial pekerja dlm merayakan Hari Raya Idul Fitri & meningkatkan daya beli masyarakat.

“Tahun ini, PT PPA menyerahkan THR kepada 928 karyawan dengan total nominal mencapai Rp2,3 miliar. Formulasi yang digunakan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6 th 2016 ttg THR Keagamaan, yakni satu bulan gaji untuk masa kerja 12 bulan, dan proporsional bagi yang di bawah itu,” jelas Bambang.

BACA JUGA  Bupati Kulon Progo Agung Setyawan: Embarkasi Haji Kulon Progo Siap Beroperasi Tahun 2026 Mendatang

Direktur PT Putra Patria Adikarsa, John Mosman, menyambut baik kunjungan monitoring tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberian THR bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi para karyawan.

“THR adalah wajib, namun bagi kami ini juga bagian dari apresiasi untuk karyawan yang telah mendukung operasional perusahaan. Selain THR bagi karyawan tetap, kami juga memberikan tali asih bagi karyawan yang baru bergabung sebagai bentuk perhatian,” kata John.

Ia merinci bahwa nominal THR terendah bagi karyawan tetap berada di angka Rp2.524.520, disesuaikan dengan jenjang jabatan dan jenis pekerjaan masing-masing.

Antusiasme terlihat di wajah para pekerja, salah satunya Yulia, karyawan asal Kokap yang telah bekerja selama 3,5 tahun. Ia mengaku bersyukur atas cairnya THR yang akan digunakan untuk persiapan hari raya.

“Rasanya senang sekali. Terima kasih untuk PT PPA dan Bapak Bupati. Uangnya akan saya gunakan untuk keperluan Lebaran, beli baju, kue, dan berbagi dengan orang tua,” ungkap Yulia.

Melalui monitoring intensif ini, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berharap iklim industri di Kulon Progo tetap kondusif, sejahtera, dan penuh keberkahan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam menggerakkan roda ekonomi daerah.

Liputan : W Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *