Calon Jamaah Haji Bisa Segera Melunasi Pembayaran Ongkos Naik Haji (ONH) Sampai 23 Desember 2025

Calon jamaah yang masuk dalam daftar prioritas sudah bisa menuju bank penerima setoran untuk melengkapi pembayaran hingga 23 Desember 2025.(foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Hari ini pemerintah resmi membuka pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama.

Calon jamaah yang masuk dalam daftar prioritas sudah bisa menuju bank penerima setoran untuk melengkapi pembayaran hingga 23 Desember 2025.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan informasi tersebut saat berada di Bandarlampung.

Ia menegaskan bahwa proses pelunasan sudah dapat dilakukan di seluruh bank penampung setoran haji.

“Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember 2025 mendatang. Para calon jamaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran,” ujarnya.

Tahap pertama ini tidak dibuka untuk seluruh pendaftar. Pemerintah menetapkan empat kelompok calon jemaah yang berhak melunasi lebih dulu, yaitu:

Jamaah reguler yang sudah lunas namun tertunda keberangkatannya karena situasi tertentu.

Calon jamaah yang masuk kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan.

Jamaah lanjut usia (lansia) yang mendapat prioritas.

Jamaah reguler kategori tertentu yang sudah memenuhi persyaratan internal kementerian.

Irfan Yusuf menjelaskan bahwa setelah seluruh jemaah prioritas melunasi, barulah akan dibuka tahap kedua jika setiap provinsi masih memiliki sisa kuota.

“Pengisian sisa kuota ini dipergunakan calon jamaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan, pendamping jamaah haji lanjut usia,” katanya.

Pada tahap lanjutan, jamaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya juga menjadi bagian dari kelompok yang mendapat kesempatan mengisi slot kosong.

BACA JUGA  Ponpes Askar Kauny Ibnu An Nafis Banaran Galur Kulon Progo Bakal Gelar Khataman Quran 500 Jus

Begitu pula jamaah yang terpisah dari mahram maupun keluarga, serta jemaah dalam posisi cadangan.

“Nantinya daftar calon jamaah yang berhak lunas akan diumumkan melalui website Kementerian Haji dan Umrah www.haji.go.id,” jelas Irfan.

Kementerian juga mengingatkan agar calon jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebelummelakukan pembayaran ke bank atau BPS Bipih.

“Kami juga sampaikan bahwa dalam proses pelunasan tidak ada pungutan biaya apapun. Jika ada pertanyaan dan pengaduan terkait dengan pelunasan, masyarakat dapat mengirimkan email ke kemenhaj.ri@haji.go.id,”tegasnya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *