Kulon Progo, Proliman News – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kulon Progo menegaskan bahwa ketentuan pemasangan foto pejabat negara dan daerah di satuan pendidikan memiliki dasar hukum yang jelas dan telah berlaku sejak lama, yakni melalui Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 65 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs.
Kepala Dikpora Kulon Progo, Nur Wahyudi, mengatakan bahwa dalam peraturan tersebut, khususnya pada bagian sarana dan prasarana pendidikan, telah diatur bahwa setiap ruang kelas wajib memuat simbol negara serta foto pejabat pemerintahan sebagai bagian dari pembelajaran nilai kebangsaan.
“Secara normatif, ketentuan mengenai pemasangan simbol negara dan pejabat pemerintahan sudah diatur sejak Perbup Nomor 65 Tahun 2017. Jadi ini bukan kebijakan baru, melainkan penegasan atas ketentuan yang sudah ada,” ujar Nur Wahyudi, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, penegasan tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah satuan pendidikan yang masih menampilkan foto pejabat lama, sehingga diperlukan penyesuaian administratif agar sesuai dengan masa jabatan yang berlaku saat ini.
Sekretaris Dinas Dikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, menegaskan bahwa kewajiban tersebut merupakan bagian dari standar sarana pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan.
“Dalam lampiran Perbup 65/2017 secara jelas disebutkan bahwa setiap ruang kelas harus memuat simbol negara serta foto Presiden dan Wakil Presiden, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati. Maka pembaruan foto sesuai masa jabatan adalah bentuk kepatuhan administratif,” kata Nur Hadiyanto.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari sistem penguatan pendidikan karakter, khususnya dalam menanamkan nilai penghormatan terhadap negara, pemerintah, dan kepemimpinan kepada peserta didik sejak usia dini.
Sementara itu, Nur Hadiyanto menjelaskan bahwa keberadaan simbol negara dan daerah di lingkungan sekolah memiliki fungsi edukatif sebagai bagian dari proses pembelajaran wawasan kebangsaan.
“Ini bukan sekadar atribut, tetapi sarana pembelajaran karakter dan nasionalisme yang terintegrasi dalam budaya sekolah,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah satuan pendidikan di lapangan menyampaikan kekhawatiran terkait keterbatasan anggaran, terutama bagi sekolah dengan jumlah peserta didik terbatas dan alokasi dana operasional yang kecil.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dikpora Kulon Progo Nur Wahyudi menegaskan bahwa pemenuhan ketentuan tersebut tidak harus dilakukan dengan pengadaan berbiaya tinggi.
“Tidak ada ketentuan yang mewajibkan pengadaan dengan spesifikasi mahal. Sekolah dapat mencetak secara mandiri, menyesuaikan kemampuan, dan melaksanakannya secara bertahap,” kata Nur Wahyudi.
Dikpora berharap dengan penegasan ini tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan tersebut berada dalam koridor hukum pendidikan dan bertujuan memperkuat karakter serta wawasan kebangsaan peserta didik, tanpa dimaksudkan membebani satuan Pendidikan.
Liputan : Anung Marganto



